Medan, HarianBatakpos.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengalami transformasi penting dengan penggantian sistem zonasi menjadi sistem domisili. PPDB Zonasi diganti PPDB Domisili ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dalam akses pendidikan bagi seluruh calon siswa.
Apa Itu PPDB Domisili?
Dalam sistem baru ini, jarak antara rumah dan sekolah akan diukur dengan metode yang berbeda. Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto, menjelaskan bahwa penilaian tidak lagi mengacu pada dokumen kependudukan. Dengan adanya perubahan ini, informasi yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) tidak akan digunakan lagi, dilansir dari Kompas.com.
Biyanto menyatakan, “Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya,” yang menegaskan bahwa fokus utama adalah pada lokasi tempat tinggal siswa. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi sebelumnya.
Implikasi Perubahan Ini
Dengan penghapusan penggunaan KK dalam proses PPDB, pemerintah berharap dapat mencegah masalah manipulasi yang telah teridentifikasi. Sistem baru ini juga akan mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang diharapkan akan lebih familiar dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Pemerintah berharap PPDB Domisili dapat mengatasi kelemahan yang ada dalam sistem sebelumnya dan menciptakan proses penerimaan yang lebih transparan.
Dengan beralih dari PPDB Zonasi diganti PPDB Domisili, diharapkan ada peningkatan dalam keadilan dan transparansi dalam penerimaan siswa. Transformasi ini menjadi langkah penting menuju sistem pendidikan yang lebih baik dan lebih akuntabel.
Komentar