Medan, HarianBatakpos.com – Tiga kepala daerah terpilih di Provinsi Bengkulu tidak akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 6 Februari 2025. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik ketidakhadiran mereka dalam pelantikan yang dijadwalkan.
Kepala daerah yang tidak dilantik tersebut terdiri dari Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing, serta Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat, dan Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto dan Tarmizi. Sementara itu, delapan kepala daerah terpilih lainnya di Provinsi Bengkulu akan dilantik oleh Presiden), dilansir dari tribunnews.com.
Sebagaimana disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri, pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Namun, dalam kasus Pilkada di Provinsi Bengkulu, ketiga pasangan kepala daerah masih terlibat dalam sengketa hukum.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat kini sedang dalam proses persidangan di MK. Sementara itu, Rachmat Riyanto dan Tarmizi telah mencabut gugatan mereka, namun masih menunggu keputusan dari MK. Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing juga dalam posisi yang sama meskipun mereka sudah mencabut gugatan.
Jadwal pelantikan kepala daerah ini menjadi penting karena merupakan hasil dari kesepakatan yang diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum. Dengan demikian, pelantikan ini akan menjadi catatan sejarah baru dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Kepala daerah yang masih terlibat sengketa di MK akan dilantik setelah putusan resmi diambil. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap menjadi prioritas dalam memastikan keadilan dan integritas pemilihan.
Komentar