Ekbis Nasional
Beranda » Berita » Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer Resmi Kembali Diberlakukan, Ini Aturannya

Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer Resmi Kembali Diberlakukan, Ini Aturannya

Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer Resmi Kembali Diberlakukan, Ini Aturannya
Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer Resmi Kembali Diberlakukan, Ini Aturannya

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengaktifkan kembali penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg melalui pengecer. Namun, pengecer yang sebelumnya berstatus biasa kini diubah menjadi Sub Pangkalan resmi. Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan distribusi LPG bersubsidi dan memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa sebanyak 375 ribu pengecer kini telah naik status menjadi Sub Pangkalan. Dengan perubahan status ini, diharapkan distribusi LPG bersubsidi dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran.

“Pada perintah Bapak Presiden, saya baru saja ditelepon pagi ini. Beliau menegaskan bahwa LPG 3 Kg dan subsidinya harus tepat sasaran serta harganya tetap terjangkau. Maka, mulai hari ini, seluruh pengecer di Indonesia kembali aktif,” ujar Menteri Bahlil saat meninjau beberapa pangkalan LPG 3 Kg di Jakarta dan sekitarnya, Rabu (5/2/2025).

Profil Danrem 092 Brigjen TNI Mohammad Sjahroni

Perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg lebih terkontrol. Dengan adanya sistem informasi dan teknologi yang mendukung, diharapkan tidak ada lonjakan harga atau penyalahgunaan subsidi LPG.

“Perubahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan bahwa distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran,” tambahnya.

Aturan yang Berlaku Saat Ini

Sebagaimana diketahui, LPG 3 Kg sejatinya hanya diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.

Profil Lengkap Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup

Terkait sasaran penggunaan LPG 3 Kg, pengawasan distribusi juga diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang kemudian diperbarui dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021. Aturan tersebut membagi pengguna LPG menjadi dua kategori: Pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum.

Pengguna LPG Tertentu meliputi konsumen rumah tangga, usaha mikro, kelompok nelayan, dan petani sasaran yang menggunakan LPG 3 Kg dengan harga yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Sementara itu, pengguna LPG Umum adalah konsumen yang menggunakan LPG dengan ukuran lebih besar, seperti tabung 12 Kg, 50 Kg, atau LPG dalam bentuk curah.

Dengan kebijakan terbaru ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg menjadi lebih terkendali, mengurangi penyalahgunaan subsidi, dan menjaga harga tetap stabil.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan