Medan, HarianBatakpos.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi serius kasus pencabulan yang melibatkan Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kota Kupang ini menjadi sorotan utama dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Ketua LPA NTT, Veronika Ata, menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori eksploitasi seksual dan human trafficking.
Dalam konteks hukum, Veronika menekankan bahwa hukuman yang pantas bagi pelaku adalah hukuman kebiri. “Dalam UU jelas mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri,” ujarnya. Hal ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Perlindungan Anak, dikutip dari kompas.com.
Pentingnya Sosialisasi UU Perlindungan Anak
Veronika juga menyoroti perlunya sosialisasi mengenai UU Perlindungan Anak di lingkungan kepolisian. Dia menyatakan, “Semua jajaran Polri harus memiliki pemahaman dan kesadaran untuk melindungi anak dan perempuan.” Kesadaran ini diharapkan dapat menghindari tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan korban.
Kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan dari korban atau keluarganya. Hal ini menuntut kepolisian untuk proaktif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak.
Dalam situasi ini, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ngada juga diharapkan dapat melindungi dan mendampingi korban selama proses hukum. Veronika mengingatkan pentingnya pendampingan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban.
Menegakkan Hukum dan Kepatuhan
Kasus pencabulan ini tidak hanya menuntut tindakan tegas terhadap pelaku, tetapi juga menjadi cermin bagi institusi kepolisian untuk menegakkan disiplin dan hukum. Veronika menegaskan, “Mereka harus mengayomi masyarakat dan menjadi teladan.” Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah langkah penting untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.
Dengan demikian, kasus ini menjadi panggilan untuk seluruh elemen masyarakat, terutama institusi penegak hukum, untuk lebih peduli dan responsif terhadap perlindungan anak.
Komentar