Hukum
Beranda » Berita » Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis

Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis

Jakarta-BP: Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Roro Fitria atas kasus penyalahgunaan narkoba. Jaksa menuntut Roro Fitria dengan 5 tahun penjara.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara,” kata JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10).

Roro Fitria dijerat dengan Pasal 114 tentang transaksi narkoba. Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang meringankan Roro Fitria. Terdakwa telah menyesali perbuatannya.

Terjadi di Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan: Hutang Lunas, Nasabah Sudah Meninggal, Agunan Tetap Disandera

 

(TabloidBintang) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV