Medan, HarianBatakpos.com – Mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, didakwa merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fandy diizinkan untuk mengikuti proses persidangan secara online melalui Zoom. Hal ini sesuai dengan permohonan kuasa hukumnya yang mencantumkan alasan kesehatan.
Fandy mengalami kondisi kesehatan yang serius, yakni kanker, yang membuatnya tidak dapat hadir di ruang sidang secara fisik. Kuasa hukum Fandy, Juanedi Saibih, menyampaikan, “Untuk itu kami mohon agar persidangan selanjutnya, dapat dilakukan dengan proses melalui Zoom dari terdakwa dari rumah.”
Hakim Toni Irfan menyetujui permohonan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Fandy, serta mengharuskan kehadiran petugas kejaksaan dan kuasa hukum di rumah Fandy selama sidang. Hal ini menunjukkan perhatian sistem peradilan terhadap hak-hak terdakwa, meskipun dalam kasus yang serius ini, dikutip dari kompas.com.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Fandy Lingga bersama beberapa pemilik smelter swasta dan pejabat terkait telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena besarnya jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Fandy Lingga didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18. Sidang online yang dijalani Fandy Lingga menjadi sorotan, memberikan contoh bagaimana sistem peradilan dapat beradaptasi dengan situasi terkini.
Dengan demikian, kasus Fandy Lingga menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum dalam menangani kasus korupsi besar sambil tetap memperhatikan hak asasi manusia.
Komentar