Nasional
Beranda » Berita » KPK Tidak Lagi Berwenang Tangkap Direksi BUMN: Apa Dampaknya?

KPK Tidak Lagi Berwenang Tangkap Direksi BUMN: Apa Dampaknya?

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto (detik.com)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto (detik.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Pada tanggal 4 Mei 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan signifikan terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), KPK kini tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menyangkut para pejabat tersebut. Ini merupakan langkah yang menciptakan dampak besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kewenangan KPK Terbatas

Dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025, dinyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK adalah pelaksana undang-undang yang harus mengikuti aturan yang berlaku. “KPK tidak bisa menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN,” ungkap Tessa. Hal ini menunjukkan bahwa KPK harus beradaptasi dengan perubahan hukum yang ada, dikutip dari laman detik.com.

Meski demikian, KPK tetap berkomitmen untuk melakukan kajian terhadap UU BUMN. Tessa menjelaskan pentingnya pengkajian ini untuk memahami dampak dari aturan baru tersebut terhadap penegakan hukum. “Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan,” ujarnya.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Implikasi untuk Penegakan Hukum

Pengkajian ini juga berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalisasi kebocoran anggaran. KPK berencana memberikan masukan kepada pemerintah tentang perbaikan regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi. Tessa menekankan bahwa KPK akan terus berupaya untuk mengawasi dan memberi rekomendasi terkait UU BUMN.

Dengan adanya aturan baru ini, tantangan bagi KPK semakin besar dalam memberantas korupsi di sektor BUMN. Dengan tidak adanya kewenangan untuk menangkap direksi dan komisaris, langkah-langkah alternatif perlu dipertimbangkan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi di institusi BUMN.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan undang-undang dan dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK diharapkan tetap berperan aktif dalam memberikan rekomendasi dan masukan kepada pemerintah.

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *