Ekbis Headline
Beranda » Berita » Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, Simak Daftar Terbarunya

Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, Simak Daftar Terbarunya

Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, Simak Daftar Terbarunya
Ilustrasi emas (Foto: Antara)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam kembali mengalami penurunan tajam pada Selasa, sebagaimana dipantau dari laman resmi Logam Mulia. Setelah sebelumnya merosot Rp23.000, kini harga emas kembali turun Rp21.000 per gram. Saat ini, harga emas berada di posisi Rp1.884.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.905.000. Penurunan harga emas ini menjadi sorotan masyarakat, terutama para investor dan pembeli eceran.

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut melemah. Harga buyback tercatat turun ke angka Rp1.732.000 per gram. Kondisi ini menandakan bahwa pasar emas masih dalam tren menurun sejak awal pekan. Penurunan ini menjadi perhatian, khususnya bagi mereka yang ingin menjual kembali emas dalam waktu dekat.

Namun, transaksi penjualan emas tetap harus memperhatikan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback ini langsung dikurangi dari nilai total penjualan emas.

Korban Kecelakaan dengan Anggota PJR Polda Sumut Mulai Membaik, Dua Polisi Diperiksa

Berikut rincian harga emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada Selasa:

  • Emas 0,5 gram: Rp992.000

  • Emas 1 gram: Rp1.884.000

  • Emas 2 gram: Rp3.708.000

    Resmi! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

  • Emas 3 gram: Rp5.537.000

  • Emas 5 gram: Rp9.195.000

  • Emas 10 gram: Rp18.335.000

  • Emas 25 gram: Rp45.712.000

  • Emas 50 gram: Rp91.345.000

  • Emas 100 gram: Rp182.612.000

  • Emas 250 gram: Rp456.265.000

  • Emas 500 gram: Rp912.320.000

  • Emas 1.000 gram: Rp1.824.600.000

Selain penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak. Mengacu pada peraturan yang sama, pembeli emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas juga dilengkapi bukti potong PPh 22 yang sah.

Penurunan harga emas Antam hari ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk membeli, namun tetap harus memperhitungkan pajak dan biaya tambahan yang berlaku. Dengan tren penurunan yang masih berlangsung, pengawasan terhadap pergerakan harga sangat diperlukan, baik bagi investor jangka pendek maupun panjang.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *