Medan, HarianBatakpos.com – Cash on Delivery (COD) kini menjadi bagian dari regulasi resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini mencakup pembayaran yang dilakukan di lokasi pengiriman, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 24. Dalam ayat (2), disebutkan bahwa penyelenggara layanan harus melakukan berbagai kegiatan, termasuk fasilitasi pembayaran di tempat.
Aturan ini juga mencakup kesepakatan antara penyelenggara pos dan pedagang dalam perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang lebih dikenal sebagai e-commerce. Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa regulasi ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian ekonomi melalui distribusi nasional), dilansir dari laman Lambeturah.co.id.
Dari lima poin penting dalam aturan tersebut, salah satu di antaranya adalah memperluas jangkauan layanan hingga 50% provinsi di Indonesia dalam 1,5 tahun ke depan. Selain itu, ada fokus pada peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen. Meutya juga menekankan pentingnya transisi industri ke arah green logistics untuk masa depan yang lebih baik.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar