Hukum
Beranda » Berita » Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi MA Hampir Rp 1 Triliun

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi MA Hampir Rp 1 Triliun

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi MA Hampir Rp 1 Triliun
Rumah mewah Zarof Ricar digeledah Kejaksaan Agung terkait kasus gratifikasi Mahkamah Agung (Foto: Detik.com)

Jakarta, harianbatakpos.com – Skandal korupsi Mahkamah Agung kembali menjadi sorotan publik setelah mantan pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (19/6/2025), setelah Zarof terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan suap yang nilainya mencapai hampir Rp 1 triliun.

Kasus gratifikasi Mahkamah Agung ini mengungkap sisi kelam peradilan di Indonesia. Zarof Ricar yang menjabat sebagai pejabat di MA, terbukti menjadi makelar perkara yang mengatur vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tak hanya satu kasus, penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan bahwa Zarof mengurus banyak perkara lain, dengan hasil gratifikasi yang disimpan di rumah mewahnya.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan uang tunai senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang disimpan Zarof. Penemuan uang haram sebanyak itu membuat petugas kejaksaan nyaris pingsan karena syok saat menggeledah lokasi.

Rambut dan Kulit Kepala Gatal? Solusi untuk Cuaca Ekstrem

“Yang kami juga kaget, Pak Sudding, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah dalam rapat dengan Komisi III DPR pada (20/5/2025).

Zarof sendiri telah mengakui tindakannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan (10/6/2025). Dalam pernyataannya, ia menyampaikan penyesalan karena telah menyia-nyiakan masa pensiunnya akibat keserakahannya menimbun uang gratifikasi.

“Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan saat ingin menghabiskan waktu bersama keluarga, kini saya malah berada di ruang sidang karena kelalaian saya,” ujar Zarof.

Jaksa menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara pada sidang sebelumnya (28/5/2025), dengan dakwaan melakukan korupsi, pemufakatan jahat, menerima gratifikasi, dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Jaksa menilai motif korupsi Zarof dilakukan secara berulang.

Kasus Eksploitasi OCI: Vivi Nurhidayah Menarik Gugatan Praperadilan

Dalam sidang putusan akhir (19/6/2025), hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Hakim menambahkan bahwa tindakan Zarof telah mencederai nama baik Mahkamah Agung dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan