Ekbis
Beranda » Berita » Bukan Pajak Baru, Ini Alasan Pemerintah Terapkan Kebijakan di E-commerce

Bukan Pajak Baru, Ini Alasan Pemerintah Terapkan Kebijakan di E-commerce

Bukan Pajak Baru, Ini Alasan Pemerintah Terapkan Kebijakan di E-commerce
Ilustrasi (Foto: Bisnis Tekno)

Jakarta, harianbatakpos.com – Penerapan PPh 22 e-commerce yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah kebijakan baru, melainkan kelanjutan dari upaya optimalisasi penerimaan negara. Penerapan PPh 22 e-commerce ini menyasar pedagang di platform digital dan telah diterapkan sebelumnya di berbagai layanan seperti Google dan Netflix.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa penerapan PPh 22 e-commerce bukan jenis pajak baru. Menurutnya, ini adalah langkah yang sudah sesuai dengan sistem perpajakan yang berlaku dan merupakan bagian dari kemitraan antara pemerintah dengan pelaku e-commerce.

“Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya,” kata Febrio.

Tiket Kereta Api Laris Saat Libur Sekolah, Diskon KAI Dongkrak Penjualan

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk pedagang dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak melalui perbaikan sistem administrasi. Dengan begitu, target penerimaan negara bisa lebih terarah setiap tahunnya melalui penerapan PPh 22 e-commerce.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan penjelasan mengenai rencana pemungutan PPh 22 e-commerce terhadap para pedagang online. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa mekanisme pemungutan akan dilakukan oleh lokapasar atau marketplace, bukan lagi secara mandiri oleh pedagang.

Menurut Rosmauli, perubahan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, melainkan justru mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sistem pemungutan kini akan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan, sehingga lebih sederhana dan efisien.

Dengan adanya penerapan PPh 22 e-commerce, pemerintah berharap sistem perpajakan digital semakin transparan dan meningkatkan kontribusi sektor digital terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk adaptasi pemerintah terhadap perkembangan perdagangan digital di Indonesia.

Antisipasi Gangguan Udara Timur Tengah, Kemenhub Tingkatkan Koordinasi Maskapai Nasional

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *