Medan, harianbatakpos.com – Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan menangkap ASN alias Memet (35) yang melakukan pencurian handphone milik anggota Polri.
Kanitreskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang mengatakan peristiwa itu terjadi di pintu Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (4/7/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
“Awalnya Iptu HP (52) atau korban turun dari mobil dan meninggalkan handphone nya yang diletakkan di dashboard mobil. Pelaku berani mengambil handphone korban,” katanya, Senin (7/7/2025).
Aksi pelaku diketahui oleh korban yang langsung mengejarnya. Korban dan pelaku sempat bergumul. Namun, pelaku berhasil melarikan diri setelah mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka di bagian tangan.
Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung yang teregister dengan nomor: LP/B/ 1018/ VII/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Tembung.
Tim Tekab Polsek Medan Tembung yang dipimpin langsung Iptu Parulian selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam tempo beberapa jam saja pelaku diringkus di Jalan Padang, Medan Tembung.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku handphone korban diberikan kepada MS (39) warga Jalan Pertiwi Baru Medan Tembung, untuk dijual.
Petugas lalu melakukan pengembangan mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, MS ditangkap saat berada di Jalan Tol Bandar Selamat.
“Terhadap pelaku Andi Syahputra diberikan tindakan tegas terukur di kaki kanannya karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas,” terangnya.(BP7)
Komentar