Nasional
Beranda » Berita » Dilaporkan ke Bawaslu Soal Pose 1 Jari, Luhut: Nggak Apa-apa

Dilaporkan ke Bawaslu Soal Pose 1 Jari, Luhut: Nggak Apa-apa

Jakarta-BP: Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Bawaslu karena pose satu jari saat penutupan IMF-World Bank (WB). Luhut mengaku tidak mempersoalkan laporan tersebut.

“Ya nggak apa-apa, kan Indonesia nomer satu,” kata Luhut saat dimintai tanggapan di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/10/2018).

Luhut menegaskan, pose satu jarinya itu bukan untuk mengkampanyekan salah satu peserta Pilpres 2019. “Nggak ada (maksud kampanye),” jelasnya.

Karier Lodewijk Paulus, Eks Jenderal TNI Kini Jadi Wakil Menteri Polhukam

Sebelumnya, stafsus Menko Kemaritiman, Atmadji Sumarkidjo juga menekankan hal serupa. Menurur Atmadji, pose satu jari Luhut itu memiliki arti Indonesia number one.

“Penjelasannya sudah clear, (pose satu jari artinya) Indonesia number one, emang nggak boleh? Kan beliau nggak bilang pilih nomor satu,” tutur Atmadji, Kamis (18/10).

Luhut dilaporkan ke Bawaslu oleh Dahlan Pido selaku masyarakat karena pose satu jari saat penutupan IMF-WB. Selain Luhut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga dilaporkan.

Dalam laporannya, Dahlan juga melampirkan pemberitaan media sebagai bukti. Ia menuding Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang.

Jejak Karier dan Prestasi Mayjen Edwin Adrian, Komandan Baru Paspampres Era Prabowo

“Undang-undang pemilu itu nomor 1 tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di pasal 547. Isinya Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya. Sanksinya pasal 547, 3 tahun penjara pidana dan denda 36 juta,” ungkap Dahlan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakata Pusat, Kamis (18/10).

Sementara itu, Sri Mulyani, yang ikut jadi sorotan, melalui Kementerian Keuangan juga telah menepis pose tersebut sebagai bagian dari kampanye.

“Kami rasa tindakan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan tidak memenuhi kriteria atau definisi dari kampanye pemilu menurut UU Pemilu,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti kepada detikcom, Kamis (18/10).

 

(Detik) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *