Kota Medan
Beranda » Berita » Perdagangan Bayi di Medan Terbongkar, Polisi Sulit Ungkap Penampung 8 Bayi Yang sudah Terjual

Perdagangan Bayi di Medan Terbongkar, Polisi Sulit Ungkap Penampung 8 Bayi Yang sudah Terjual

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.(istimewa)

Medan, Harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap perdagangan bayi di Kota Medan. Bahkan, sudah 8 bayi yang telah diperdagangkan oleh pelaku.

Namun, polisi kesulitan untuk mengungkap siapa sosok yang telah membeli 8 bayi dari MM alias BL.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan bahwa setiap transaksi. Antara tersangka MM alias BL tidak pernah menyebutkan nama.

Klaim Asuransi Rp 1 Miliar Tak Dibayar, WA PESEK Geruduk Kantor PaninDai-ichiLife Medan

“Jadi, MM ini membeli bayi dari PT dan JS. Sedangkan JS beli dari MS yang merupakan seorang bidan. Sedangkan MS beli dari AD dan SS. Kami masih telusuri MM ini menjual bayi kepada siapa. Kasus ini masih dikembangkan,” ungkap Kombes Ferry.

Bahkan, MM sendiri sudah lupa membeli bayi dari siapa saja dan menjualnya kepada siapa saja.

“Karena setiap transaksi, mereka langsung menghilangkan bukti, surat keterangan lahir dan bukti lainnya. Termasuk bukti digital,” tambahnya.

Informasi yang didapat bahwa, AD dan SS perantara menghubungkan antara RSS (tante bayi) kepada MS yang berprofesi sebagai bidan.

Wabup Tapsel Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRD

“BDS ibu dari bayi ini meminta kepada adiknya berinisial RSS (tante bayi) untuk dijual kan. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat,” tambahnya.

Ketika dipertanyakan kepada siapa MM menjual 8 bayi itu. Apakah tidak ada bukti jejak digital? Kabid Humas mengatakan itu masih didalami.

“Masih kami dalami itu, yang jelas praktik ilegal melanggar hukum ini akan kami kembangkan lagi,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi di Medan yang ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2023. Polisi menyebut, sindikat ini telah menjual sedikitnya delapan bayi ke berbagai daerah.

“Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi lebih dari lima kali. Total delapan anak sudah dijual sejak 2023,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (22/9/2025).

Menurut Ricko, jaringan perdagangan bayi ini berjalan terorganisir. Setiap pelaku memiliki peran berbeda dan sengaja memutus mata rantai antara penjual dan pembeli. Harga jual bayi berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp15 juta per orang.

Kasus terbaru melibatkan bayi laki-laki berusia tiga hari, anak dari tersangka BDS alias TBD (24). Bayi itu berhasil diselamatkan dan kini masih dirawat di RS Bhayangkara sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang tersangka yang terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki.

“Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, BDS alias TBD adalah ibu kandung bayi, dia meminta SRR menjual anaknya.

Selanjutnya, SRR – tante bayi, berperan menghubungi sebagai perantara. Lalu SRR bertemu dengan AD dan SS dan menawarkan bayi kepada MS yang merupakan seorang bidan.

Kemudian, MS – seorang bidan, membeli bayi dari AD dan SS dan menjualnya kepada PT dan JES. Selanjutnya keduanya menjual ke MM. Sedangkan polisi masih mendalami, kepada siapa MM menjual 8 bayi yang sudah terjual?(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV