Hukum
Beranda » Berita » Temukan Tas Berisi Uang Rp 17 Juta Tapi Tak Dikembalikan, Seorang Pria di Tapteng Berakhir di Kantor Polisi

Temukan Tas Berisi Uang Rp 17 Juta Tapi Tak Dikembalikan, Seorang Pria di Tapteng Berakhir di Kantor Polisi

Pelaku yang diamankan petugas kepolisian. (istimewa)

Tapteng, harianbatakpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial JH (39), warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, atas dugaan tindak pidana penggelapan barang temuan. JH diduga menguasai tas milik warga yang terjatuh di jalan dan menggunakan uang di dalamnya untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, SH mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu (10/12/2025) malam. Korban, Elham Ramadan (25), seorang petani asal Desa Sitardas, menyadari tas sandangnya terjatuh saat berkendara menuju rumah.

“Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan. Di dalam tas itu terdapat dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 17.000.000,” ujar Iptu Dian.

Polda Sumut Sita Eskavator dan 7 Pelaku di Tambang Emas Ilegal di Madina

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan kepada Polisi melalui Tim Opsnal Sat Reskrim untuk dibantu pencarian. Penyelidikan intensif selama beberapa waktu akhirnya membuahkan titik terang pada Sabtu (28/2/2026).

Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan JH yang saat itu tengah berada di Kelurahan Muara Nibung.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel merk Oppo A58 milik korban,” tambah Kasat Reskrim.

Dalam interogasi awal, JH yang bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling mengakui telah menemukan tas tersebut di jalan menuju PT CPA pada malam kejadian. Namun, bukannya menyerahkan barang temuan itu kepada pihak berwajib atau mencari pemiliknya, JH justru mengambil isinya.

Polda Sumut Tangkap Penulis Togel, Bandarnya Belum

Ia mengakui telah menggunakan uang tunai sebesar Rp 17.000.000 milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp 20 juta.

Saat ini, JH beserta barang bukti satu kotak ponsel telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV