Kota Medan
Beranda » Berita » Sinur Hutabalian Dilaporkan ke Polisi Diduga Gelapkan Surat Tanah Wanita 53 Tahun

Sinur Hutabalian Dilaporkan ke Polisi Diduga Gelapkan Surat Tanah Wanita 53 Tahun

Agustina Simanjuntak saat menunjukkan kwitansi pembayaran yang diduga dimanipulasi oleh Sinur Hutabalian. Foto/HBP

Medan, harianbatakpos.com – Agustina Simanjuntak, melaporkan Sinur Hutabalian atas kasus dugaan penggelapan surat tanah (SK Camat) dengan modus hutang piutang atau pinjaman uang yang berbunga diluar dari ketentuan.

Adapun laporan itu sesuai dengan nomor laporan STTLP/B/406/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Maret 2026.

Informasi yang dihimpun, Agustina ini awalnya meminjam uang kepada Sinur Hutabalian sebanyak Rp 20 juta. Tapi, pelapor sudah membayar Rp 1 juta sebanyak 3 kali.

Tokoh Pemuda Pertanyakan Pembangunan Gedung Baru Kejati Sumut

kemudian, pelapor belum mampu atau menunggak selama 6 bulan. Setelah itu, Sinur datang menagih kerumah pelapor.

Namun, pelapor tidak punya uang. Selanjutnya Sinur pergi dan di bulan selanjutnya Sinur datang kembali kerumah Agustina. Namun, Sinur mempertanyakan surat tanah Agustina yang diagunkan ke Bank BRI Simpang Kantor.

“Jadi, saat itu Sinur datang mempertanyakan surat tanah saya. Dia membujuk saya agar surat itu ditebusnya agar saya tidak malu. Jadi, saya sepakatlah surat atas nama suami saya itu ditebusnya,” tambahnya.

Kemudian, Agustina bersama dengan suaminya bernama Alamsyah dan Sinur ke Bank BRI Simpang Kantor.

Sudah Disurati Kecamatan Agar Tak Berjualan Diatas Trotoar, PT Sinar Sosro “Tak Peduli”

“Jadi saya ada pinjaman di Bank BRI. Lalu Sinur melunasi hutang saya di Bank BRI dan surat tanah itu langsung diterimanya di Bank BRI itu,” ucapnya.

Enam bulan kemudian setelah surat diterima Sinur. Lalu Sinur datang lagi dan menawarkan pinjaman ke bank. Lalu disetujui oleh Agustina.

“Lalu saya dan Sinur ke BRI Belawan dan Simpang kantor Berdua. Tapi tidak diterima bank. Sesudah itu, Sinur tawarkan ada pinjama ke acc sorum mobil. Lalu saya jawab oke, yang mana bagusnya saya bilang,” tuturnya.

Akan tetapi, Agustina bukannya dibawa ke kantor ACC melainkan hanya di rumah Sinur di Belawan.

“Lalu saya disuruh tandatangan berkas. Kata Sinur pinjamannya Rp 100 juta. Karena saya merasa hutang saya hanya Rp 20 juta. Saya sepakat supaya ada uang lebihnya untuk saya,” tambahnya.

Namun, setelah waktu berlalu dan sudah berhari-hari. Rupanya Sinur tidak pernah datang kerumah untuk membahas kelebihan uang dari tandatangan berkas Rp 100 juta itu.

“Rupanya Sinur tidak datang-datang. Lalu saya datang ke rumahnya, saya sampaikan teringatnya cairnya duit itu Rp 100 juta itu. Lalu Sinur bilang cair tapi sisanya sudah hangus atau habis. Saya berpikir pinjaman saya Rp 20 juta kok jadi Rp 100 juta,” herannya.

Berjalannya waktu, karena ketidaktahuan serta ketakutan karena adanya intimidasi dari Sinur. Lalu Agustina membayar hutang itu dengan cicilan Rp 2.285.000 perbulannya.

“Pembayaran pertama saya bayar. Saya minta kwitansi, lalu diberikan kwitansi acc ini. Lalu setalah dikasihnya ini, saya heran kok kwitansinya begini,” tuturnya.

Dua bulan kemudian, Agustina tidak membayar Rp 2.285.000 dikarenakan tidak adanya uang.

“Saya bayar lagi, dan minta kwitansi. Sinur marah dan mencak-mencak. Lalu dia datang marah marah. Kwitansi dari ACC itu tidak diberikannya lagi,” ungkapnya.

Setelah berjalan 3 tahun lebih. Agustina datang ke rumah Sinur untuk meminta surat tahan itu. Akan tetapi, Sinur tidak memberikannya dan mengatakan angsurannya belum lunas.

“Saya heran, kenapa belum lunas-lunas. Karena saya penasaran, saya datang ke kantor ACC di Jalan Adam Malik Medan, saya pertanyakan nomor kontrak di ACC itu. Tapi disitu saya terkejut, ternyata nomor kontrak yang diberikan itu bukan atas nama saya, melainkan atas nama suami dari Sinur bernama Sudi Harianto Damanik. Jadi kwitansi ini bukan nama saya, tapi mengapa bisa mereka memanipulasi kwitansi ini,” herannya.

Atas hal itu, Agustina merasa ditipu dan surat tanahnya diduga digelapkan oleh Sinur. Sehingga membuat laporan ke Polda Sumut.

“Harapannya saya minta surat tanah saya itu, karena itu hak saya dan hutang saya sudah lunas. Saya juga berharap kepada Bapak Kapolda Sumut agar laporan saya ini ditindaklanjuti,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan bahwa laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti.

“Nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV