Hukum
Beranda » Berita » Pengedar Narkoba Warga Madina Ditangkap Polres Labusel

Pengedar Narkoba Warga Madina Ditangkap Polres Labusel

Pelaku yang diamankan petugas kepolisian.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Lingkungan Bukit, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (11/3/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RD alias Kiki (21) yang diketahui merupakan warga Mandailing Natal (Madina).

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti ganja seberat sekitar 13,7 kilogram yang disimpan dalam dua kotak sterofoam.

HRD Menyebut Bahwa Torganda tak Mengakui Keberadaan Serikat Pekerja

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang masih marak di wilayah Sumatera Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Labusel Sahat Marulam Lumban Gaol menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok ganja yang diduga berasal dari Mandailing Natal.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” terangnya. (BP7)

Terkait Gugatan Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, PN Medan Jadwalkan Sidang dengan Torganda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV