Medan, harianbatakpos.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara mengakui bahwa harga ikan di berbagai pasar mengalami kenaikan memasuki bulan Ramadan sampai 2 pekan.
Informasi yang didapatkan awak media, harga ikan mencapai Rp 70 ribu perkg untuk ikan dencis dan gembung. Namun, DKP mengaku bahwa kenaikan harga ikan itu bukan disebabkan tidak ada ikan dilaut, namun tidak adanya nelayan yang pergi melaut.
“Jadi, memangya beberapa hari terakhir ini, harga ikan mengalami kenaikan. Itu disebabkan nelayan tidak melaut, bukan karena dilaut tidak ada ikannya,” kata Kepala Bidang Penangkapan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara, Jenny Masniari Sinaga SPi MSi, dalam kegiatan konferensi pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (13/3/2026).
Menurut Jenny, hal itu wajar dan selalu terjadi jika memasuki sepekan ramadan atau bahkan sehari atau dua hari setelah hari raya idul fitri.
“Kami harapkan sebenarnya agar nelayan itu tetap pergi ke laut. Jadi, harga ikan naik disebabkan nelayan tidak kelaut,” ungkapnya.
Sedangkan Riza Lubis bidang pemasaran DKP mengaku bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan harga ikan menjadi naik.
“Memang harga ikan dipasar meningkat. Terkait kelangkaan ada berapa faktornya, misalnya cuaca ekstrem, pasokan terganggu, pengurangan aktivitas nelayan tersebut,” kata Riza.
Untuk pemasaran ini, DKP mengaku ada rantai distribusi perikanan yang bermasalah.
“Mungkin ada salah satu rantai terganggu sehingga menyebabkan harga mahal. Sehingga itulah masalah yang harus diselesaikan agar harga ikan kembali normal,” terangnya. (BP7)


Komentar