Serdang Bedagai, harianbatakpos.com – Kades Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bernama Mangabet Simbolon dan rekannya adalah sosok tersangka kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau pengeroyokan terhadap pemuda berinisial L.
Akan tetapi, tersangka yang lebih dari satu orang itu telah berdamai dengan pelapor dan akhirnya kasusnya dihentikan oleh Polsek Firdaus, Polres Sergai.
Kades dan rekannya dikenakan Pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHpidana. Muncul pertanyaan, mengapa kasusnya bisa dihentikan oleh penyidik Polsek Firdaus? Padahal, sesuai dengan KUHP Pasal pengeroyokan
tidak bisa dihentikan karena merupakan delik biasa (bukan aduan) yang mengancam ketertiban umum.
Pelaporan tidak dapat dicabut meskipun korban dan pelaku berdamai, serta memerlukan tindakan tegas karena ancaman pidananya serius.
Selain itu, Pasal 170 KUHPidana adalah delik biasa, artinya polisi wajib melanjutkan penyidikan hingga ke pengadilan meskipun laporan telah dicabut atau tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.
Kemudian, ada lagi landasan mengapa kasus pengeroyokan tidak bisa dihentikan oleh pihak kepolisian atau penyidik. Karena tindakan ini dianggap merusak ketertiban umum dan keamanan sosial, sehingga negara wajib hadir untuk menegakkan hukum.
Akan tetapi, mengapa Polsek Firdaus berani menghentikan perkara kasus pengeroyokan? Juru periksa (Juper) Unit Reskrim Polsek Firdaus Aiptu A Lubis membenarkan bahwa Mangabet Simbolon telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan kasus ini sudah dihentikan (Rj).
“Rj, jadi perkara dihentikan,” katanya ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (11/2/2026).
Lalu awak media kembali mempertanyakan apa dasar Rj dan apakah itu bisa di rj-kan karena telah berstatus tersangka dan melanggar pasal 170 KUHPidana, Juper mengatakan tidak ada masalah.
“Tidak ada masalah, kami (penyidik) juga bisa Rj kan. Bukan hanya pengadilan dan kejaksaan saja. Jadi tidak ada masalah dan Rj itu sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi mengaku akan menindaklanjuti informasi itu.
“Saya akan meminta klarifikasi dari Polsek Firdaus, Polres Sergai, tentang alasan penghentian kasus ini. Jika memang terdapat kesalahan prosedur, saya akan memastikan bahwa kasus ini dibuka kembali dan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
“Saya juga ingin menekankan bahwa sebagai institusi kepolisian, kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Kami tidak akan membiarkan kasus-kasus seperti ini diabaikan atau dihentikan tanpa alasan yang jelas,” terangnya, Jumat (13/3/2026). (BP7)


Komentar