Kota Medan
Beranda » Berita » Anggota Polri di Medan Diamankan Bawa Mobil Hasil Kejahatan, Tapi Akhirnya Dilepas Penyidik

Anggota Polri di Medan Diamankan Bawa Mobil Hasil Kejahatan, Tapi Akhirnya Dilepas Penyidik

Anggota Polri yang mengemudikan mobil hasil kejahatan dan suami pelapor (kemeja putih). Foto/ist

Medan, harianbatakpos.com – Gunaro Tuani Sitorus, Anggota Polri berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan penadah mobil Toyota Avanza BK 1807 AXL sesuai dengan nomor STLLP/B/1060/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Mobil yang dibawa oleh Gunaro itu sebelumnya diduga telah digelapkan oleh Samuel dan telah dilaporkan juga oleh pemilik mobil bernama Dania Hotlasria Simatupang ke Polrestabes Medan 11 Agustus 2025 di Polda Sumut dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

Terungkapnya kasus dugaan penadahan mobil milik Dania yaitu disaat suami Dania bernama Arnold Simajuntak melihat kendaraan itu dikemudikan oleh seorang lelaki.

AMS XII Medan Kota Berbagi Takjil ke Masyarakat, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

“Jadi, klien kami awalnya meminjamkan mobilnya ke keluarganya dengan alasan keluarganya bahwa mobil itu akan dikontrak oleh Perusahaan. Selanjutnya mobil itu tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya di Mediasi dan dibuat pernyataan dari terlapor akan mengembalikan mobil itu,” ungkap kuasa hukum pelapor, bernama Daniel Sihotang, Sabtu (15/3/2026).

Setelah buat perjanjian, mobil tidak kunjung dikembalikan, korban melapor ke Polda Sumut pada Juli 2025. Lalu, laporan dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

“Sampai berkisar 8 bulan ditangani Satreskrim Polrestabes Medan, tidak kunjung ada kepastian hukum.
Lalu tanpa disengaja sewaktu melintasi didaerah Mongonsidi Medan, suami klien kami ini melihat 1 unit mobil avanza yang sangat mirip dengan mobil korban (ada lecet dan bekas sticker),” tambahnya.

Namun posisi mobil sudah berganti No Polisi/ BK, stop kontak sudah berganti dan jok kulit sudah dibuka.

Polsek Firdaus Hentikan Kasus Kades Sei Parit Keroyok Warga, Irwasda : Jika Salah Prosedur, Kasus Akan Dibuka Kembali

“Lalu suami klien kami ini mengikuti mobil tersebut berkisar 40 menit, hingga pengemudi mobil berhenti di Bank BCA Diponegoro, lalu suami klien kami ini meminta bantuan security untuk memeriksa mobil tersebut yaitu nomor rangka dan nomor mesinnya,” tambahnya.

Setelah dicek, ternyata sesuai dengan foto STNK yang disimpan di dalam hp dengan mobil milik korban. Namun, plat sudah berganti, dari BK 1807 AXL menjadi BK 1924 AFU.

“Lalu suami korban menelpon Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya dan kemudian Eko menyuruh suami klien kami untuk berkordinasi dengan Panit Luar Ipda Richard Siahaan dan diamankan lah mobil tersebut bersama orang yang menguasai mobil tersebut dan diketahui bernama Gunaro,” ucapnya.

Namun sampai saat ini yang hanya di tahan/di sita di Polrestabes Medan hanya mobil. Sedangkan Gunaro dipulangkan oleh penyidik yang menangani kasus itu.

“Jadi, kami nilai ini sangat janggal. Seharusnya, Gunaro ini sudah bisa ditahan karena tertangkap tangan membawa mobil hasil kejahatan dan telah dilaporkan ke Polda Sumut dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan,” tegasnya.

Namun, penahanan terhadap Gunaro tidak dilakukan oleh Polrestabes Medan. Sehingga, pihak pengacara menganggap penyidik tidak profesional.

“Laporan kami belum ditindaklanjuti dengan maksimal. Heran juga kami mengapa belum ditindaklanjuti, sampai akhirnya klien kami yang menemukan mobil itu dikemudian orang lain,” tuturnya.

Pengacara mengaku sudah melaporkan Gunaro ke Propam dan mereka akan mendesak Propam Polri/Propam Polda Sumut profesional dalam menangani kasus ini.

“Harus diungkap ini, darimana Gunaro mendapatkan mobil ini. Jangan-jangan ini jaringan spesialis bisnis mobil bodong,” tuturnya.

Selain itu, pengacara juga meminta agar penyidik transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami akan menyurati Bapak Kapolda Sumut, Bapak Irwasda dan Kabid Propam agas kasus ini menjadi atensi,” terangnya.

Panitresmob Satreskrim Polrestabes Medan Ipda R Siahaan ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa dia bukan penyidik-nya.

“Saya bukan penyidiknya. Saya tugas luar, jika ingin tanya perkembangan perkara itu langsung sama penyidiknya,” ungkapnya.

Selain itu, perwira polisi ini mengaku bahwa saat itu dia hanya membawa mobil. Bukan mengamankan.

“Bedalah menangkap, mengamankan dan membawa. Kemarin itu bukan diamankan, tapi dibawa. Tapi, kalau untuk konfirmasi langsung ke penyidik saja,” terangnya.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV