Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman sabu 5 kilogram di Medan.
Narkoba itu dari aceh menuju Jakarta. Subdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara mengungkap kasus itu dan mengamankan seorang perempuan/mahasiswi sebagai tersangkanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan barang bukti sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh China dengan berat masing-masing 1 kilogram.
“Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram,” ujar Andy, didampingi Kasubdit III AKBP Hendri Sibarani, Selasa (17/3/2026).
Andy menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba di Medan ini dilakukan di lobi salah satu hotel di Kota Medan. Dalam kasus tersebut, satu orang perempuan muda telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Tersangkanya seorang perempuan. Yang bersangkutan kami tangkap di depan lobi hotel di wilayah Medan bersama barang bukti. Ia diperintahkan membawa narkotika jenis sabu ini menuju Jakarta,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polda Sumut bersama sejumlah barang bukti. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengiriman sabu dari Medan ke Jakarta.
“Kami masih melakukan pengejaan terhadap tersangka lainnya. Tersangka mengaku bahwa disuruh oleh orang lain dan diberikan upah,” terangnya. (BP7)


Komentar