Medan, harianbatakpos.com – Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut telah melimpahkan ke kejaksaan berkas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Megawati Zebua anggota DPRDSU dari Fraksi Golkar terhadap pramugari Wings Air. Namun, berkas masih dinyatakan P-19.
“Iya, berkas masih P-19 dari Kejati Sumut. Tim masih berusaha melengkapi berkas itu sesuai dengan yang dimintakan oleh kejaksaan,” kata personel Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut.
Sedangkan Direktur PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum menegaskan akan mengecek sejauh mana perkembangannya.
“Nanti saya cek ya, soalnya ini sudah lama. Insiden ini sebelum saya berdinas di sini (Dit PPA dan PPO),” katanya ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (24/6/2026).
Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap pramugari Wings air 23 Oktober 2025 kemarin.
Megawati tidak ditahan karena kooperatif. Berkas perkara juga telah diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumut. Bahkan, berkas tidak kunjung lengkap meski kasus ini telah berjalan 1 tahun lebih.
Kasus ini mulai dilaporkan oleh Pramugari Wings Air ke Polres Nias Kamis 17 April 2025 dan sekarang sudah 24 April 2026.
Adapun kronologi insiden sebagaimana diketahui yaitu terjadi pada penerbangan Wings Air rute Gunungsitoli, Nias menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada 13 April 2025.
Saat itu Megawati duduk di kursi 19F dan membawa koper ke kabin, padahal koper tersebut sudah diberi label sebagai bagasi tercatat.
Sesuai prosedur, awak kabin bernama Lidya Christine (28) meminta koper dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang. Namun, Megawati diduga menolak instruksi tersebut.
Megawati diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin. Lalu, terjadilah hal demikian. (BP7)


Komentar