Hukum
Beranda » Berita » Polrestabes Medan Tangkap Kurir Vape Mengandung Narkoba di Apartemen Sentraland

Polrestabes Medan Tangkap Kurir Vape Mengandung Narkoba di Apartemen Sentraland

Kepolisian saat mengamankan pelaku dan barang bukti.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, menggerebek salah satu kamar di Apartemen Sentraland, kawasan Kecamatan Medan Area, Jumat (1/5/2026) dini hari.

Hasilnya, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 pelaku dan menyita ratusan jenis vape dengan kandungan narkoba.

Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

HRD Menyebut Bahwa Torganda tak Mengakui Keberadaan Serikat Pekerja

Penggerebekan berawal dari informasi yang diperoleh petugas adanya transaksi vape narkoba dilakukan dua pria yakni FS (25) dan DH (26) di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area.

Polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku, dan menyita 15 vape dengan kandungan narkoba bermerk Ice Biru. Lalu, petugas melakukan pengembangan ke sebuah Apartement di kawasan Medan Area.

“Ada 294 pcs vape dengan kandungan narkoba, dan 74 butir pil happy five total yang kami amankan dari kedua pelaku. Ada 2 kamar dalam satu apartement, yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba,” ucapnya, kepada awak media, Jumat (1/5/2026).

Rafli menjelaskan, pihaknya sedang mendalami keterangan kedua pelaku yang ditangkap, termasuk perannya dalam praktek peredaran narkoba yang dikemas dalam vape ini.

Terkait Gugatan Ingkar Janji Bayar Rp12 Miliar, PN Medan Jadwalkan Sidang dengan Torganda

Hasil pemeriksaan sementara, terdapat seorang pengendali dari kedua pelaku berinisial JD, yang kini sedang diburu Satres Narkoba Polrestabes Medan.

“Kasusnya masih dikembangkan, ada satu pelaku sedang kita kejar dan perannya sebagai pengendali kedua pelaku,” terangnya. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *