Langkat-BP: Proyek pengerjaan Pembuatan Plat Beton Ukuran 4 M X 1 M yang bersumber Dana APBD Kab. Langkat Tahun 2018 yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataruang dengan Nilai Kontrak Rp.40 Juta Masa Pelaksanan 30 Hari Kalender pelaksanaan Cv. Damara diduga dikerjakan asal jadi.
Seperti yang dikatakan salah satu Warga yang bernama Wahyu (27) pada saat dilokasi jembatan yang rusak pada hari Selasa 8/1/2019 menuturkan bila pekerjaan yang dilaksanakan Dinas PU melalui Rekanan sama sekali tidak bermanfaat pada masyarakat.
Sementara Proyek yang bersumber dari Dana APBD Kab Langkat jelas-jelas tidak dipergunakan dengan sebaik mungkin kemungkinan dalam pekerjaan tersebut ada kerjasama Pihak Dinas PU dan Rekanan bersama-sama melakukan indikasi Korupsi.
Sambung Wahyu, harapan kami warga yang ada di Desa Mekar Sawit Kec Sawit Sebarang agar pelaksanaan pekerjaan dari Dinas PU agar di Proses hukum dengan sesuai Undang undang Korupsi yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia.
Waktu yang sama saat di Konfirmasi Kepala Dinas PU Langkat Ir. Julius Ginting melalui Kepala Bidang Bina Marga Lauren Situmorang. ST mengatakan bila dirinya belum mengetahui terkait pekerjaan yang rusak, nanti cobak Saya tanyakan kepada bawahan Saya katanya. (BP/L1)
Komentar