Uncategorized
Beranda » Berita » Belum Lagi Gunakan Sabu, ” Saimin” Sudah Keburu Ditangkap Polres Langkat

Belum Lagi Gunakan Sabu, ” Saimin” Sudah Keburu Ditangkap Polres Langkat

Kolase foto tersangka dan barang bukti sabu.

Langkat-BP: Unit Res Narkoba Polres Langkat telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka atas nama Saimin (37) warga Dusun. V Desa. Perkebunan Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka ditangkap petugas di Simpang Kodam Desa Perkebunan, Kecamatan Hinai. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram, dan 1 unit sepeda motor honda warna hitam merk FIT X no plat BK 2829 IL.

Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel 25 September 2019, pukul 15.00 Wib, Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disimpang kodam Desa Perkebunan Kecamatan Hinai ada Laki-laki memiliki narkoba.

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

” Mendapat informasi Saya (Kasat-Red) memerintahkan Kanit I Res Narkoba IPTU Rudy Sahputra,  SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Katanya, pada saat diamankan tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda FIT X, lalu personil Sat Res Narkoba melakukan penyetopan dan penangkapan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan tersangka, dan team opsnal berhasil menemukan 1bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu dikantong celana sebelah kanan depan. Selanjutnya Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan. (BP/L1)

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *