Langkat-BP: Unit Satuan Narkoba Polres Langkat telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kepemilikan Narkoba jenis Ganja atas nama Feri Alexander Situmeang (15), warga Gang Datok, Desa Pelawi utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 19.30 WIB
Pemuda yang masih berstatus pelajar ini ditangkap petugas di Gang Datok, Desa Pelawi utara, Kec. Babalan. Petugas juga mengamankan barang bukti, 2 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com, Senin (30/9/2019) sore, Kasat Narkoba AKP Adi Harmoni,SH menjelaskan dengan singkat penangkapan tersangka berdasarkan Informasi dari masyarakat.
Atas informasi tersebut Saya Kasat Narkoba memerintahkan Kanit I Res Narkoba IPTU Rudy Aspirasinya, SH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.
” Pada saat diamankan TSK sedang berjalan dipinggir jalan gang Datok Desa Pelawi utara, Kec. Babalan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP, team opsnal berhasil menemukan 2 bungkus kertas warna coklat yg berisikan narkotika jenis ganja dikantong celana depan sebelah kiri,” jelasnya.
Kemudian Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Kanit I dan Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan. (BP/L1)
Komentar