Tobasa-BP: Sihar P.H. Sitorus Anggota Dewan Parwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) 2019 – 2024 mengadakam kunjungan kerja Reses masa persidangan I, tahun sidang 2019 – 2020 dengan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se – Kabupaten Toba Samosir yang beralamat di Jl. Patuan Nagari No. 99 Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige.
Sihar P.H. Sitorus Anggota DPR RI komisi XI Bidang Keuangan Dan Perbankan saat kunjungan kerjanya ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kab. Tobasa memaparkan tugas dan fungsinya kedepan setelah itu melaksana sesi tanyajawab dengan kader partai yang hadir beserta anggota DPRD Tobasa terpilih.
Dalam sesi tanyajawab ada satu hal yang menarik perhatian dalam pertanyaan kader yang juga anggota dewan terpilih Tobasa terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan maupun Bank yang ada di Kab. Tobasa.
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya), perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Hal ini ditanyakan Fauzi S.G. Sirait anggota DPRD Tobasa terpilih Fraksi PDI Perjuangan 2019 – 2024 dirinya mempertanyakan terkait laporan keuangan PT. Toba Pulb Lestari, Tbk yang tidak transparan.
“Terkait CSR dan CD PT. Toba Pulb Lestari, Tbk tidak pernah transparan saat kita pertanyakan dan bahkan Otorita Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat memberikan laporan keuangannya TPL kepada kita DPRD saat dibentuknya pansus dana Community Development (CD) PT. Tobs Pulp Lestari, Tbk tahun lalu, hal ini dimintakan agar bapak Sihar Sitorus dapat membuka jni agar adanya transparansi ke masyarakat, karena TPL mencampur baurkan CSR dan CD dimainmainkan, terang Fauzi.
Masih Fauzi S.G. Sirait, padahal sesuai dengan Undang – Undang No. 22 Tahun 2012 mengatakan besaran CSR Perusahaan itu untuk bina lingkungan itu sudah jelas diluar dari 1 % netsel, tambahnya.
Dalam hal ini Sihar P.H. Sitorus mengatakan bahwa Tbk biasanya dapat didapatkan dan karena itu harus disampaikan ke Publik untuk transparansi laporan keuangan ataupun penghasilan Perusahaan dan untuk itu Sihar berjanji meminta saffnya untuk mencari laporan keuangan PT. Toba Pulb Lestari, Tbk dalam waktu dekat ini, jelasnya saat sesi tanyajawab.
Turut hadir, Djojor Tambunan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Utara PDI Perjuangan, Mangatas Silaen Ketua DPC Tobasa DPRD terpilih, Fauzi S.G. Sirait DPRD, Parasian Tampubolon, ST DPRD, Franshendrik Tambunan DPRD, N. Yunior Frans Ariadi Hutapea DPRD 2019 – 2024 beserta kader PDI Perjuangan dari 16 Kecamatan, Kabupaten Toba Samosir.
Terpisah, Humas PT. Toba Pupl Lestari, Tbk saat dikomfirmasi melalui telefon salular tidak ada jawaban. (BP/JP)
Komentar