Harianbatakpos.com – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menanggapi rencana pemerintah yang akan menetapkan status lockdown terkait pandemi virus corona (Covid-19) di sejumlah wilayah. Ia mengimbau pemerintah merancang peraturan pemerintah (PP) secara matang sebelum akhirnya status lockdown resmi diberlakukan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, selama status lockdown berlangsung pemerintah diwajibkan memenuhi kebutuhan dasar seluruh masyarakat dan makanan hewan ternak. Hal itu diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018.
“Pasal 55 : selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Tanggung jawab penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait,” kata Masinton seperti dilansir Okezone, Sabtu (28/3/2020).
Politikus PDIP itu menuturkan, selain kebutuhan dasar, pemerintah harus mampu menyediakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, pangan, dan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018.
“Yang dimaksud dengan ‘kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya’ antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air,” ujarnya.
Ia berharap dalam PP nanti juga mengatur sanksi kepada warga dan korporasi yang tidak mematuhi penerapan lockdown, sehingga kebijakan itu bisa menurunkan angka pasien yang mengidap Covid-19 di berbagai daerah.
Sebagimana diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang merancang peraturan atau PP untuk payung hukum bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan karantina di wilayah administratifnya atau lockdown terkait pandemi virus corona atau Covid-19.
Mahfud mengakui saat ini sejumlah pemda berencana melakukan lockdown wilayahnya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Terlebih, kata dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 juga telah mengatur tentang Karantina Kesehatan.
“Kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan PP untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown,” kata Mahfud melalui video conference, kemarin. (red)
Komentar