Daerah
Beranda » Berita » Keluarga Korban Diajukan Sebagai Saksi di Pengadilan Soal Kasus Penganiayaan di Rantauprapat

Keluarga Korban Diajukan Sebagai Saksi di Pengadilan Soal Kasus Penganiayaan di Rantauprapat

Labuhanbatu-BP: Sidang dalam Perkara Pidana  No 314/Pid.B/2020/PN Rap Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan keluarga korban sebagai saksi di Pengadilan Negeri Rantauprapat Kamis (14/5/2020).

Hal ini terjadi saat sidang perkara atas nama terdakwa Lahmuddin Munthe (40) warga Padang Matinggi Kecamatan Rantai Utara yang didakwa kasus penganiayaan terhadap saksi korban Alamsyah Rudi.

Dalam persidangan dalam agenda keterangan saksi korban yang dihadirkan JPU ada 4 orang yakni Sampurna Jaya, Marhalim Nasution, merupakan abang beradik  yang merupakan keluarga dari saksi korban Alamsyah Rudi.Sedang Sumantri adalah saksi yang tidak ada hubungannya dengan korban.

Bobby Nasution Minta Warga Sumut Tak Terprovokasi Soal Empat Pulau Sengketa

Dalam persidangan tersebut keempat saksi dibawah sumpah pada hal Sampurna Jaya Nasution dan Marhalim Nasution adalah abang adik kandung dan merupakan adik ipar kandung dari korban Alamsyah Rudi.

Saksi korban Alamsyah Rudi dalam persidangan dalam keterangannya mengatakan pada tanggal 19 Desember 2019 bahwa ada permasalahan tanah antara mertuanya dengan terdakwa.

“Pas dijalan depan pekuburan yang ada di Padang Matinggi saya dipotong naik kereta saya turun menghampiri terdakwa Lahmuddin Munthe. Tiba tiba saya berhenti, saya dipukul dibagian rahang 2 kali dan terdakwa  langsung pergi.Setelah itu saya melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Kepala Lingkungan Ramli Hasibuan, “ujar Alamsyah Rudi.

Sementara kerterangan Sampurna Jaya Nasution bahwa dia lihat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap Abang iparnya Alamsyah Rudi. “Saya  lihat  dipukul korban. Kami pada saat itu lagi berboncengan untuk beli obat  kekota jaraknya 30 meter lebih kurang, ” ungkap Sampurna Nasution.

Peringatan Wafatnya Sisingamangaraja XII, Wabup Humbahas: Mendorong Semangat Kepemimpinan Perempuan Dalam Membangun Bangsa

Keterangan Marhalim juga sama persis dengan keterangan Abang kandungnya bahwa dia ada melihat pemukulan terhadap Abang iparnya yang dilakukan terdakwa.

Sementara keterangan Sumantri  mengatakan didepan majelis hakim bahwa dia hanya mengantar saksi korban ke Polres Labuhanbatu. “Saya yang mengawani korban kepihak kepolisian melapor, “kata Sumantri.

Majelis hakim juga meminta JPU supaya menghadirkan saksi dari dokter yang melakukan atau mengeluarkan visum et repertum. Terdakwa Lahmuddin Munthe membantah semua keterangan saksi. “Itu semua bohong orang itu abang beradik keterangan saksi semua salah, “kata terdakwa.

JPU Roma Arina Tiur  Simbolon, SH menjerat terdakwa Lahmuddin Munthe alias Gepeng Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.

Terdakwa tanpa penasehat hukum mengatakan akan mengajukan saksi yang meringankan terhadap perkaranya.

Untuk saksi yang meringankan terhadap terdakwa sidang diundur hingga Senin 18 Mei 2020.

Tempat terpisah usai sidang Mulkan Hasibuan selaku mantan Ketua FOKAL dan Aktivis dan juga merupakan tokoh masyarakat terkemuka  di Labuhanbatu saat diminta Harian Batak Pos.com tanggapannya tentang perkara ini mengatakan  bahwa saksi yang dihadirkan JPU sudah menyalahi aturan hukum.

“Masa saksi yang dihadirkan ada hubungan darah terhadap korban.Selain itu dia juga berterima kasih kepada hakim yang tegas yang meminta JPU menghadirkan saksi dokter yang melakukan visum et repertum dan mempertanyakkan tentang saksi bahwa setelah diambil sumpah saksi akhirnya mengaku ada hubungan darah, dengan saksi korban,”tegas Mulkan.

Ditambakannya, adalagi saksi yang tidak dihadirkan JPU yakni Kepala Lingkungan Ramli Hasibuan. “Ada apa itu kenapa Kepling tidak dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini, “kata Mulkan. (BP/PN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan