Samosir-BP: Kemendagri Surati Gubernur Sumut dan Pemerintah Kabupaten Samosir karena dana Hibah untuk Pilkada Kabupaten Samosir Tahun 2020 belum diserahkan sepenuhnya.
Bupati Samosir melalui Kepala Dinas Kominfo memberikkan penjelasan terkait surat Kemendagri Nomor 131.12/3765/Otda terhadap Gubernur Sumatera Utara terkait Bupati Samosir adalah sebagai berikut:
(1).Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 72 Tahun 2019 dan Nomor 001/Bawaslu-Provsu-19/HM.02.00/X/2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 pada Pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa transfer dana hibah uang dilakukan setelah para pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima Hibah, dan pihak kedua mengajukan permohonan kepada Pihak Kesatu. Hingga saat ini Pemkab Samosir telah menyalurkan hibah ke bawaslu provinsi sebesar 12,3%.
(2).Kekurangan penyaluran hibah sebesar 87,7% belum disalurkan karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir belum mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir akibat adanya proses pergantian Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Samosir. Koordinator Sekretariat yang baru diangkat melalui keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 0030/Bawaslu-Provsu/Set/HK 01.01/07/2020 tentang pemberhentian dan penetapan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir yang ditetapkan tgl 14 Juli 2020.
(3)Selanjutnya proses pencairan dana hibah akan dilakukan sesegera mungkin.
Penjelasan tersebut disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan salah pemahaman, namun daalqm waktu dekat pemerintah Kabupaten Samosir segera akan menyalurkan anggaran tersebut. (BP/TS)
Komentar