Daerah Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Pemko Padangsidimpuan Jaring 38 Orang Pada Operasi Yustisi Tentang Penerapan Prokes

Pemko Padangsidimpuan Jaring 38 Orang Pada Operasi Yustisi Tentang Penerapan Prokes

Tim Gabungan saat melakukan Operasi Yustisi dengan menyuruh para pelanggar Prokes untuk Push Up, Rabu (30/9-20). Foto : BP/AA

Padangsidimpuan-BP: Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan kerahkan Tim Gabungan untuk melaksanakan Operasi Yustisi Peraturan Walikota (Perwal) P. Sidimpuan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kota P. Sidimpuan, Rabu (30/9-20).

Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan di Simpang Tiga Jalan Sutomo-Jalan Sudirman Samora di Kelurahan Wek I Kecamatan P. Sidimpuan Utara dengan sasaran Kendaraan bermotor pribadi juga Umum, baik pengemudi maupun penumpang umum dan Sepeda Motor yang tidak disiplin menjalankan Prokes berupa tidak memakai Masker saat keluar rumah.

Adapun anggota Tim Gabungan dalam Operasi Yustisi tersebut yakni dari unsur TNI, Polres P. Sidimpuan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Hasil Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Resmi Diumumkan

Dari pantauan Harianbatakpos.com di lokasi Operasi Yustisi, para pelanggar Prokes yang tidak memakai Masker sebanyak 38 orang. Mereka didata petugas Satpol PP dan kepada mereka diberikan peringatan dan selanjutnya di suruh untuk melakukan Push Up sebanyak 10 kali. Dan bila kedapatan lagi saat operasi tidak memakai Masker maka akan ditindak tegas bekerja sosial atau denda materi Seratus Ribu Rupiah.

Salah seorang petugas Satpol PP kepada Media ini menyebutkan para pelanggar yang ditemukan tidak disiplin menjalankan Prokes dengan tidak memakai Masker sementara didata kemudian diberikan teguran secara lisan dan baru disuruh push up, terangnya.(BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *