Medan-BP: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) minta tambahan bukti konkrit untuk melakukan langkah penyidikan terhadap dugaan kebijakan Kabag Humas Pemko Medan RN yang tumpang tindih kepada beberapa Media cetak di Pemko Medan dalam penayangan kerjasama pariwara yang mengeluarkan anggaran hingga ratusan juta.
“Dalam kasus ini kerugian negara yang timbul dari kerjasama pariwara yang sebelumnya juga telah dilakukan di Bagian Dinas Kominfo Kota Medan, harus diperkirakan secara konkrit. Artinya, kerugian Negara harus terinci dan terurai. Begitupun informasi ini akan kami pelajari dan kami mengucapkan terimakasih atas informasi ini,” tegas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, SH, MH pada harianbatakpos.com di Ruang kerjanya, Senin (30/7/2018).
Juru bicara Kejatisu ini berbicara menjawab pertanyaan, terkait statemen elemen masyarakat di Kota ini menyoroti kinerja Kabag Humas Pemko Medan RN diduga melakukan kerjasama penayangan pariwara tumpang tindih kepada beberapa media cetak binaan dengan mengeluarkan anggaran hingga ratusan juta sehingga menjadi celah pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemko Medan. Baca: harianbatakpos.com tayangan, Minggu (29/7/2018).
Begitupun, tambah Siagian lagi, untuk melakukan penyidikan kita menunggu laporan tambahan terhadap kasus ini sehingga kita bisa malakukan langkah penyidik untuk melakukan penyidikan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait di Bagian Kabag Humas Pemko Medan itu. “Begitupun harapan kita hendaknya ada laporan soal ini,” pungkasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, elemen masyarakat di kota ini menyoroti kebijakan Kabag Humas Pemko Medan melakukan kerjasama dengan beberapa Media Cetak yang dianggap binaan dekat dengan penayangan materi yang sama untuk kerjasama kedua kalinya setelah dilakukan di Dinas Kominfo. Kerjasama ini dilakukan triwulan dan sudah dimulai sedangkan pencairan dilakukan akhir tahun.
Sebagaimana besaran pagu yang dikucurkan Pemko Medan ke Bagian Humas pada Musrenbang Tahun Anggaran 2018 sejumlah lebih kurang berjumlah Rp11 miliar dan ini disalurkan dengan pos mata anggaran yang berkaitan dengan tugas dan pokok fungsi (Tupoksi) Humas seperti melakukan agenda perjalanan dan studi banding, melakukan perbaikan dan kerjasama kliping dengan sejumlah media terbitan Medan, online, Mingguan dan kebutuhan keperluan lainnya.
Besarnya jumlah anggaran yang diterima oleh bagian Humas Pemko Medan yang tahum 2018 sangat fantastis itu, jangan menjadikan Bagian Humas gelap mata dan mengucurkannya pada cosh yang tidak penting serta mubazir dengan melakukan kerjasama ulang kembali dengan media cetak yang hanya berubah bentuk 1 halaman plus penayangan kegiatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekda yang sama seperti sistem model kliping.
Seusai Aturan
Kabag Humas Pemko Medan Ridho Nasution yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (27/7/2018) terkait adanya dugaan pemborosan Anggaran di Bagian Humas Pemko Medan, menyebutkan sudah berjalan sesuai dengan aturan.
Pihak Humas Pemko Medan, jelasnya lagi, melakukan kerjasama dengan berbagai Media cetak berupa pemberitaan kegiatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekda Kota Medan.
Sayangnya, ketika ditanyakan nama sejumlah Media yang telah melakukan kerjasama ke Bagian Humas setelah diduga sebelumnya melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo Medan melalui Short Message Service (SMS) ponsel miliknya, Jumat (27/7/2018) pukul 15:59 Wib, tidak mendapat balasan sampai berita ini ditayangkan. (BP/MM)
Komentar