Headline
Beranda » Berita » Modus Kadis Sosial Sergai Raup Keuntungan sehingga di OTT

Modus Kadis Sosial Sergai Raup Keuntungan sehingga di OTT

Kepolisian memaparkan kasus OTT Kadis Sosial Kabupaten Sergai.(Istimewa)

Sergai-BP: Polres Serdang Bedagai OTT (Operasi Tangkap Tangan) oknum Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Kadis Sosial Pemkab Sergai), bernama Ifdal, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah daerah setempat.

Selain OTT Ifdal, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim, IPTU Adi Santika, Kanit Tipikor IPTU E. Sidauruk, Jumat 22 Januari 2020 menetapkan IF sebagai tersangka.

Ancaman Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di KNIA berasal Diduga dari India

“Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp 30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” ungkap Robin melalui release yang diterima harianbatakpos.com.

Menurut Robin, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier, ungkapnya.

“Kadis Sosial menakut – nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 – 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” tuturnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, statusnya ditingkatkan.

Prabowo Subianto Tegaskan Empat Pulau Milik Aceh, Sengketa Wilayah Sumut-Aceh Berakhir

“Tersangka diduga mmelanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta  dan paling banyak Rp1 miliar,” terannya.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan