LANGKAT-BP: Sangat miris apa yang dialami SS (13) warga Dusun VI Suka Ramai Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Pelajar sekolah dasar ini dicabuli secara bergiliran sama keluarganya sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan abang, paman dan ayah kandungnya sendiri. Dimana menurut pengakuannya, korban sudah berulang kali dicabuli ketika ada kesempatan. Karena tidak tahan, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya dan selanjutnya melaporkan apa yang menimpa putrinya kepada Kepala Dusun setempat, hal ini dilakukan agar tak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan.
Selanjutnya Kepala Dusun kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa dan mereka melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Langkat di Stabat, untuk mendapatkan pendampingan hukum sekaligus membuat laporan pengaduan ke Mapolres Langkat, Senin (30/7).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bertindak cepat. Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus kemudian memerintahkan dan menurunkan personel Unit Opsnal PPA Sat Reskrim untuk menangkap para pelaku.
Hari itu juga, personel Polres Langkat yang dipimpin langsung Kanit Pidum Sat Reskrim Iptu Zul Iskandar Ginting, mengamankan dua dari tiga pelaku yang diduga kuat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul, secara terpisah dari dua lokasi berbeda.
Dimana tersangka AS alias Andre (17) abang kandung korban, diamankan warga dari Dusun VI Sukaramai Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Senin (30/7) sekira pukul 09.00 WIB.
Kemudian tersangka SE alias Pak Sabari (54) paman korban, ditangkap petugas di Dusun V Suka ramai Kilang Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Senin (30/7) pukul 13.00 WIB. Sementara ayah kandung korban yang juga salah satu pelakunya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M Firdaus ketika dikonfirmasi wartawan, via sambungan telepon seluler, Selasa (31/7) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni abang kandung korban dan pamannya.
Dijelaskannya, berdasarkan laporan dari korban, peristiwa tersebut dilakukan abang kandungnya sendiri, sekira Bulan Juli 2018 pukul 23.00 WIB, di Dusun VI Suka Ramai Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
“Dari keterangan korban, abang kandungnya sendiri sudah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap SS, dengan selalu mengancamnya sekitar Bulan Juli tahun ini,” ujar Kasat.
Sedangkan tersangka SE alias Pak Sabari (54) paman korban, berdasarkan dari keterangan korban, dirinya sudah lima kali dicabuli, namun dia tidak ingat hari dan tanggalnya.
“Dari keterangan korban, pamannya sudah lima kali mencabulinya, namun hari dan tanggalnya dia tidak ingat, sekitar Bulan Juni 2018 sekira pukul 17.00 WIB, di Dusun V Suka Ramai Kilang Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat,” ujar Kasat seraya menambahkan satu lagi tersangkanya yang merupakan ayah korban kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (BP/L-SS)
Komentar