Headline
Beranda » Berita » Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Polri

Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Polri

Ustad Maaher At Thuwailibi. Foto:Istimewa

Harianbatakpos.com – Tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At Thuwailibi atau dikenal dengan Ustad Maaheer meninggal di Rutan Mabes Polri hari ini. Maheer tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada akhir Januari 2021 karena sakit.

“Ustad Maaheer Thuailibi meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah,” ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberi kabar soal meninggalnya Maheer seperti dilansir dari Tempo.co, Senin (8/2/2021).

Aziz mengatakan, sebelum meninggal Maheer sedang sakit cukup parah, seperti sakit kulit hingga buang air menggunakan popok. Namun setelah dibantarkan, Maheer dikembalikan lagi ke sel Bareskrim Mabes Polri walau kondisinya belum sembuh.

MK Tegaskan Wamen Dilarang Jadi Komisaris BUMN

“Gak ditangani dengan baik mungkin,” kata Aziz. Ia mengaku khawatir dengan kondisi Rizieq Shihab yang juga dalam masa penahanan dan sempat pernah dikabarkan sakit.

Ustad Maheer ditahan di Bareskrim Polri pada 4 Desember 2020. Lelaki yang bernama asli Soni Eranata itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.

Ustad Maaher disangka melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(red)

Waspadai Suhu Panas dan Angin Kencang di Medan Sekitarnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *