Tarutung-BP: Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara membacakan jawaban gugatan pada majelis hakim soal kepemilikan RSUD Tarutung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tarutung, Jalan Mayjend. J.Samosir No.93, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, (23/3/2021).
Dimana diketahui gugatan tersebut diajukan oleh HKBP melawan Pemkab Taput, RSUD Tarutung, DPRD Taput, Kelurahan Hutatoruan X dan beberapa instansi pemerintah lainnya.
Sebelumnya, para tergugat tersebut memberikan kuasa kepada Kejari Taput dan Kemenkes sebagai turut tergugat IV yang dikuasakan kepada Kejagung, substitusi Kejati, substitusi ke Kejari Taput.

Kasi Datun Kejari Taput Sabri Marbun (tengah) saat mengikuti persidangan di PN Tarutung. Foto: istimewa
Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Fitriansyah Marbun,S.H, Rabu (24/3/2021) menjelaskan pembacaan jawaban gugatan oleh JPN untuk Pemkab Taput, RSUD Taput, DPRD Taput, Kelurahan Hutatoruan X sebagai tergugat, dan pembacaan jawaban gugatan oleh JPN untuk Kemenkes sebagai turut tergugat VI serta jawaban dari Kejari Taput sebagai turut tergugat II.
Sabri menegaskan jawaban tersebut dibuat berdasarkan alat bukti yang kuat yang diperoleh dari berbagai pihak yang berwenang dan didalamnya terdapat petunjuk-petunjuk bahwa kepemilikan yang sah atas RSUD Tarutung tersebut adalah milik Pemerintah, namun semuanya akan kita uji dalam proses pembuktian dihadapan majelis nanti,” tukasnya.
Untuk itu, Sabri Marbun mengatakan sidang akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Ia mengatakan sidang ditunda 1 minggu ke depan dengan agenda berikutnya.(BP/Pandi)
Komentar