Harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap menutup perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Namun, Lembaga Antikorupsi tidak mau buru-buru dalam menentukan peran Azis.
“Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat, tentu akan didalami lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021.
Lembaga Antikorupsi tidak bisa sembarangan menentukan keterlibatan Azis dalam penanganan kasus rasuah yang menjerat penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. KPK harus mencari bukti dan keterangan saksi yang kuat untuk menjerat Azis.
KPK, kata Ali, dipastikan bakal mengusut keterlibatan Azis dalam dugaan pemberian uang tutup mulut kepada Robin. Ali menyebut politikus Partai Golkar itu segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi, akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali.
Azis diduga terseret kasus dugaan suap penyidik KPK. Dia diduga memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan Robin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Pada perkara ini, Robin meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Dia berjanji menutup pengusutan perkara mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Robin, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial lalu menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Tanjungbalai pada 2020 sampai 2021. Ketiganya telah ditahan KPK. (medcom.id)
Komentar