Samosir-BP: Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Kadis Kominfo Rohani Bakkara memberikan keterangan pers terkait pemindahan Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir dan Pengunduran diri Kadis Kesehatan, Minggu (05/06/21).
Rohani mengatakan, menyikapi polemik di media jejaring sosial terkait kepindahan Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir, Drs. Rikardo Hutajulu, M.Pd. dan pengunduran diri Kadis Kesehatan Kabupaten Samosir, dr. Nimpan Karokaro, M.M. perlu kami informasikan hal-hal berikut:
1. Kepindahan Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir atas nama Drs. Rikardo Hutajulu, M.Pd. ke Kabupaten Toba adalah atas permintaan sendiri dan lolos butuhnya ditandatangani Bupati Samosir sebelumnya. Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 824.4/492/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 bahwa Drs. Rikardo Hutajulu, M.Pd. dialihkan menjadi PNS Pemerintah Kabupaten Toba.
Setelah keluarnya SK dari BKD Provinsi Sumatera Utara Nomor 502/BKD/2/2021 kepada Bupati Samosir dan Bupati Toba tertanggal 18 Mei 2021. Selanjutnya Bupati Samosir menunjuk Drs. Tiar Turnip, M.M sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821/1180/BKD/V/2021.
2. Pengunduran diri Kadis Kesehatan Kabupaten Samosir atas nama dr. Nimpan Karokaro, M.M. adalah atas permintaan sendiri melalui surat yang disampaikan kepada Bupati Samosir c.q. Kepala BKD Samosir tertanggal 24 Mei 2021 dengan alasan kesehatan dan surat permohonan pengunduran ini masih dalam proses administrasi pada Pemerintah Kabupaten Samosir c.q. BKD Samosir.
Demikian keterangan pers ini dikeluarkan untuk dipedomani sebagai keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Samosir. (BP/TS)
Komentar