Daerah
Beranda » Berita » RDP DPRD Terkait Penyelesaian Masalah Perangkat Desa Tangga Batu I Yang Menuntuk Haknya

RDP DPRD Terkait Penyelesaian Masalah Perangkat Desa Tangga Batu I Yang Menuntuk Haknya

Saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Toba lantai tiga. BP/Johan Pangaribuan

Toba-BP: Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Tua Parasian Silaen Ketua Komisi A, membacakan latar belakang adanya pertemuan ini, bahwa PPDI Kabupaten Toba menyurati DPRD dalam hal untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat dikarenakan bahwa masalah yang menimpa Shanty Veronika Napitupulu tidak kunjung selesai.

Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan dilantai tiga kantor DPRD Toba yang dihadiri Paiman Butarbutar Camat Parmaksian menuturkan kronologis yang terjadi, dirinya menjelaskan bahwa pada tanggal 05 Pebuari 2021 telah mengadakan rapat yang mengundang Kepala Desa Tangga Batu I, BPD yang dalam hal ini untuk menanyakan permasalahan apa yang sedang terjadi atas Shanty Napitupulu.

Sejauh ini Kepala Desa Tangga Batu I telah melakukan upaya agar kondisi ini tidak memanas, maka pada rapat itu diambillah kesimpulan untuk meredakan ketegangan yang terjadi di masyarakat untuk memberhentikan Shanty Napitupulu sementara dan bukan pemberhentian tetap, karena sampai pada saat ini saya belum ada mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tetap atas Shanty Napitupulu, sambungnya.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

Ada harapan dari Kepala Desa Tangga Batu I dan masyarakat agar Shanty Napitupulu meminta maaf atas kejadin ini agar situasi dapat reda, katanya.

Selanjutnya, June Sitorus Kepala Desa Tangga Batu I menjelaskan bahwa saat itu masyarakatnya berkumpul dan datang ke kantor kepala desa dengan membawa bukti chatingan dari istri yang diduga teman selingkuh Shanty Veronika Napitupulu.

Pada tanggal 03 Pebuari 2021, saya menyuruh Shanty Veronika Napitupulu untuk tidak masuk kerja agar situasi aman dan pada tanggal 16 Maret 2021, saya menggelar rapat yang mengundang Babinsa, BPD, Dinas PMD, Masyarakat Tangga Batu I, dan hasil rapat tersebut bahwa Shanty Veronika Napitupulu tidak boleh lagi berkerja sebagai perangkat desa mulai tanggal 17 Maret 2021, namun pada saat itu saya tidak mengeluarkan SK pemberhentian, sambungnya.

Baru-baru ini ada aksi pengumpulan tanda tangan oleh masyarakat Desa Tangga Batu I, yang merupakan bukti aksi/protes dukungan agar Shanty Veronika Napitupulu tidak lagi diperbolehkan menjabat sebagai perangkat desa, terangnya.

Karier Politik Widia Ningsih, Jadi Wakil Bupati Lahat di Usia 30 Tahun!

Dalam hal ini, Shanty Veronika Napitupulu juga menjelaskan bahwa tuduhan masyarakat yang diajukan kepadanya tidaklah benar.

“Sejauh ini sudah ada beberapa kali pertemuan yang digelar antara lain pada tanggal 26 januari, 15 maret, 17 maret 2021, yang semua ini menuduhkan kepada saya bahwa saya melakukan tindakan asusila, dan saya tidak diperbolehkan lagi untuk menjabat sebagai perangkat desa dan Kepala Desa Tangga Batu I menerbitkan SK pemeberhentian sementara, yang mana saya merasa dizolimi dan mengekang Hak Asasi Manusia yang saya miliki, dan saya membawa bukti dokumen berupa hasil chatingan, video dan rekaman apa yang terjadi sebenarnya pada saya pada waktu kejadian itu, semua yang dituduhkan pada saya tidak memiliki bukti yang kuat bahwa saya melakukan tindakan asusila,” terangnya.

Dia juga menambahkan, saya diminta agar memintamaaf kepada masyarakat desa tangga batu I agar situasi reda bagaimana mungkin saya lakukan sementara tuduhan yang ditujukan kepada saya sama sekali tidak benar, tambahnya.

Saya ingin menuntut kejelasan status saya sebagai perangkat desa apakah masih berlaku dan hak-hak saya sebagai perangkat desa yang dibayarkan hanya 1 bulan yaitu bulan januari, sementara jelas melalui bukti dokumen chating pribadi Kepala Desa Tangga Batu I masih meminta saya untuk melakukan pekerjaan di desa walaupun saya lakukan dari rumah, terangnya.

Sementara itu, Saut MT Sihombing Kabid PEMDES PMDP-PA membenarkan adapun undang-undang yang mengatur tentang perangkat desa adalah sebagai berikut :

UU Desa No 6 tahun 2004, UU No 43 Tahun 2004, Perda Kab.Toba No 4 Tahun 2016, yang dalam hal ini merujuk undang-undang tersebut bahwa perangkat desa yang melanggar aturan sebagai perangkat desa dapat dikenai sanksi administrasi baik secara lisan dan dapat dilakukan pemnberhentian tetap dengan adanya rekomendasi camat apabila terbukti secara hukum melakukan pelanggaran.

Sampai saat ini memang belum terbukti secara hukum bahwa Sdri.Shanty Veronika Napitupulu melakukan pelanggaran, jelasnya.

Tua Parasian Silaen Ketua Komisi A DPRD Toba mengatakan bahwa surat pemberhentian sementara yang dibuat oleh Kepala Desa Tangga Batu I tidak berlaku dan Shanty Napitupulu masih berstatus Perangkat desa berhak mendapatkan hak-hak nya sebagai perangkat desa. (BP/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan