Daerah
Beranda » Berita » Predikat Kabupaten Layak Anak di Langkat Masih Dipertanyakan

Predikat Kabupaten Layak Anak di Langkat Masih Dipertanyakan

Wali Utama PB MBN Langkat Agusma Hidayat. BP/Sangkot Sihotang

Langkat-BP: Kabupaten Langkat kembali meraih peringkat pratama Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2021, setelah sebelumnya telah menerima penghargaan yang sama di tahun 2019 dan 2020.

Penghargaan ini, disampaikan pada acara penyerahan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2021 yang digelar secara virtual oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kamis (29/07/2021).

Penghargaan KLA Level Pratama yang diterima Kabupaten Langkat, langsung disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga. Ia mengucapkan selamat atas kerja nyatanya dalam melindungi hak dan perlindungan anak.

Profil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Wakilnya TGH Mujiburrahman

Diperolehnya penghargaan itu, karena Kabupaten Langkat dinilai telah melaksanakan pembangunan dengan komitmen yang tinggi terhadap pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak di Kabupaten/Kota masing masing.

Namun, penghargaan tersebut dipertanyakan dengan kondisi yang tak sesuai kenyataan. “Apakah tim penilai tidak mengecek data-data indikator untuk menyatakan daerah tersebut layak sesuai dengan indikatornya sedangkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat, sedangkan anggaran untuk pencegahan terhadap kasus tersebut apakah sudah layak dan maksimal”, ujar Agusma Hidayat selaku Wali Utama PB MBN Langkat pada Jum’at (30/07/2021).

Data SIMPONI Sumatera Utara Semester II ditemukan 40 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan Langkat mendapat rangking tertinggi se Sumatera Utara, sedangkan sosialisasi sebagai langkah upaya pencegahan tidak pernah kita dengar.

“Dinas PPKB dan PPA Pemkab Langkat terkesan tidak melakukan upaya apapun, hanya menunggu orang melapor sedangkan penanganan kasus tersebut sudah menjadi urusan pihak kepolisian, dinas terkait tidak melakukan pencegahan, hanya mendampingi korban, sama saja dengan bohong, yang di harapkan dari dinas tersebut melakukan langkah pencegahan seperti sosialisasi, mengkader anak di setiap desa dan kelurahan, jadi tidak selalu persoalan anak tersebut dibawa ke kantor polisi, tetapi juga dapat diselesaikan di kantor desa dan kelurahan sebab anak tersebut bukan penjahat tetapi lebih kepada kenakalan seperti berkelahi, ejek mengejek dan seterusnya”, lanjutnya.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

“Harusnya dinas terkait mengupayakan langkah bagaimana tidak terjadi kekerasan terhadap anak”, ungkapnya.

“Di Kelurahan dan desa yang merupakan salah satu indikator penilaian terhadap Kabupaten/Kota Layak Anak belum kita temukan adanya ruang terbuka untuk anak-anak bermain menunggu orang tuanya yang sedang berurusan di kantor desa dan kelurahan maupun di Puskesmas, sementara itu yang diketahui masih banyak kasus yang belum terselesaikan dan korbannya masih menunggu kasusnya dapat di selesaikan”, lanjutnya lagi.

“Namun, Dinas Catpil Pemkab Langkat merupakan satu-satunya contoh yang ada di Kabupaten yang menyediakan fasilitas ruang untuk anak”, jelasnya lagi.

Tingginya kasus pernikahan anak dibawah umur maupun perceraian pasangan usia muda terus meningkat sehingga penghargaan tersebut masih diragukan.

“Langkat ini sudah layak adanya unit pelayanan perempuan dan anak tidak lagi bergabung di dinas PPKB dan PPA Pemkab Langkat, jjadi tupoksi dan pengelola anggarannya jelas sehingga dapat bekerja sesuai dengan yang diharapkan, jika ini dilakukan”, tutupnya mengakhiri.

Sementara itu, saat di hubungi harianbatakpos.com, Melly Br. Tarigan selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyatakan “sah-sah saja Langkat mendapatkan perhargaan tersebut karena pusat yang menilai bukan kami Pemkab Langkat, kami hanya memberikan data,” sebutnya.

Saat ditanya fasilitas Rumah Singgah dan urusan anak yang mendapat tindakan putusan pengadilan, “Itu semua urusan pengadilan”, lanjutnya lagi. Sedangkan menurut putusan Pengadilan, anak tersebut disekolahkan sebab anak itu masih usia sekolah atau dikaryakan seperti menjahit, mengelas dan berbagai macam keterampilan lainnya, namun semua itu belum ada di Langkat ini. (BP/SS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan