Uncategorized
Beranda » Berita » Maling di Kamar Kost Ditangkap Polsek Delitua

Maling di Kamar Kost Ditangkap Polsek Delitua

Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian.(istimewa)

Medan-BP: Personel Reskrim Polsek Delitua menangkap inisial HK (36), penduduk jalan besar Delitua Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Sabtu (16/10/2021) siang.

Lelaki pengangguran itu ditangkap polisi di Jalan Ardagusema Delitua Timur tepatnya di belakang tempat pemotongan ayam pukul 13.30 WIB.

Keterangan diperoleh di kepolisian, penangkapan HK tersebut karena diduga melakukan pencurian di kamar kost ‘Mida’ di jalan besar Delitua.

Skateboard Bukan Sekadar Hobi Ini Sejarah Budaya dan Ekspresi Kreativitas Generasi Muda

Sebelumnya, Putri Yuli Damayanti Lumbantoruan (20), warga Pasar Buntu Desa Meranti Darussalam, Kecamatan Tanjungmorawa seorang penghuni kamar kost di ‘Mida’ melapor ke Polsek Delitua karena kehilangan laptop dan uang Rp700 ribu.

Polsek Delitua yang mendapat laporan korban lalu meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara) melakukan penyelidikan sambil memintai keterangan saksi.

Namun berkat kejelian personel reskrim yang dipimpin Panit Ii, Ipda Syawal Sitepu, kasusnya terungkap dan pelaku pencurian berhasil ditangkap.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada awak media membenarkan penangkapan pelaku pencuri di kamar kost ‘Mida’.

MyRepublic Perkuat Konektivitas Digital Lewat Ekspansi Layanan Internet di Berbagai Wilayah

“Pelaku ditangkap selang beberapa jam usai kejadian. Dari pelaku kita sita satu unit laptop hasil pencurian yang masih disimpan di rumahnya,” terang AKP Zulkifli didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Minggu (17/10/2021). (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV