Nasional
Beranda » Berita » Pejabat PLN Kembali Diseret KPK Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Pejabat PLN Kembali Diseret KPK Dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan IPP PT PLN (Persero) M Ahsin Sidqi sebagai saksi kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Ahsin Sidqi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.

“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka JBK (Johanes B Kotjo),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/8).

Selain Ahsin Sidqi, penyidik juga akan memeriksa tiga karyawan swasta atas nama Jumadi, Yusi, dan Slamet.

Profil Rosan Roeslani, Menteri Investasi Sekaligus CEO Holding BUMN Danantara

“Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK,” pungkas Febri.

Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Johanes sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni Menteri Sosial Idrus Marham, Dirut PT PLN Sofyan Basir, serta Dirut PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Dirut PT Pembangunan Jawa Bali Iwan Agung Firstantara dan Dirut PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Penjualan Pulau Anambas Terkait Situs Asing, KKP Tegaskan Wilayah Kedaulatan Indonesia

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali dengan petinggi PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium penggarap proyek.

Eni sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen aset. Nilai aset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitra.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batubara untuk PLTU Riau-1. (RMOL/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan