Jakarta-BP: Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8). Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan empat hakim anggota lainnya.
Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Ia diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang ‘ketok palu’ kepada anggota DPRD Jambi.
Selain dugaan suap, Zumi juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar. Kedua kasus tersebut akan digabungkan menjadi satu dalam berkas dakwaan dibacakan di persidangan hari ini.
KPK telah menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Jami Saipudin sebagai tersangka. Keempatnya kini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi.
Zumi sendiri pernah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Saat itu ia mengakui pernah meminta anggota DPRD Supriyono untuk mengawal APBD Provinsi Jambi. (CNN/JP)
Komentar