Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengajukan usulan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar membuka formasi khusus untuk guru bahasa daerah dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Kami mengusulkan pembukaan formasi khusus bagi guru bahasa daerah. Usulan ini juga kami temukan selama kunjungan kerja. Kami berharap agar tahun ini dapat diakomodasi,” ujar Hetifah saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu.
Menurut Hetifah, langkah tersebut sangat penting untuk dilakukan guna melindungi dan melestarikan bahasa-bahasa daerah di Indonesia yang mulai terancam punah.
Lebih lanjut, Hetifah menyatakan bahwa pelestarian bahasa daerah di Indonesia masih menghadapi kendala akibat jumlah guru bahasa daerah yang terbatas. Bahasa daerah seringkali diajarkan sebagai bagian dari mata pelajaran seni budaya di sekolah, tanpa disadari bahwa pembelajaran bahasa daerah memiliki perbedaan dengan seni budaya.
“Dalam banyak kasus, sekolah tidak memiliki jumlah guru yang memadai. Bahasa daerah dimasukkan ke dalam mata pelajaran seni budaya, padahal pembelajaran bahasa daerah memiliki karakteristik yang berbeda dengan seni budaya,” ungkapnya.
Menyambut usulan tersebut, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyambut baik dan berjanji untuk memberikan tanggapan lebih lanjut secara tertulis.
“Mengenai hal tersebut, kami akan memberikan tanggapan secara tertulis,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Bahasa Kemendikbudristek, E Aminudin Aziz, telah menegaskan bahwa pelestarian bahasa daerah merupakan bagian yang sangat penting dalam menjaga keberagaman budaya bangsa.
Komentar