Akibat Dendam Abok Aniaya Muli Hingga Babak Belur

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Stabat telah mengamankan 1(satu) orang pelaku Tindak Pidana Penganiayaan pada hari minggu (5/7) sekitar pukul 18.00 Wib Sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/119/VIII/2018/SU/LKT/SEK-STABAT. Dan penganiayaan yang dilakukan telah Viral di media sosial (medsos).

Korban An Yuda perwira Abdi Pranata alias Muli(31) Dusun V Karya Cipta Desa Besilam BL Kec. Wampu Kab. Langkat. Pada hari kamis 2/8/2018 sekitar pukul 16.30 Wib telah dianiaya oleh Pelaku An Sarpono als AboK, (35) Desa Stungkit Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. 

Kejadian penganiayaan dilakukan Pelaku Di depan Pos Security Barak PT. LNK di desa Besilam BL Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Dari hasil penagkapan Petugas Unit Reskrim Polsek stabat pada Hari Minggu tanggal 05 Agustus 2018 ,Pkl 18.00wib.

Barang Bukti: 

- 1 (satu) baju kaos warna coklat hitam merah yang berdarah

- 1(satu) celana pendek warna biru yang berdarah

Saksi-saksi

1.An.Arbi, Lk,  20 Tahun, Jawa, Islam, wiraswasta, Dusun V Karya Citra Besilam BL Kec.Wampu Kabupaten Langkat.

2. An. SISU, Lk, 35 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun I Karya Ctrata desa Besilam BL Kecamatan Wampu Langkat.

Begitu juga saat dikonfirmasi Kapolres Langkat AKBP. Dedy Indriyanto. Sik melalui Kapolsek Stabat AKP. B. Girsang mengatakan 

Kronologis Kejadian

- Pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018, Pukul 17.30 Wib Pelapor mendapat info dari tetangganya bernama NOVI bahwa suami pelapor bernama Yuda Abdi Pranata Perwira Alias Muli telah di Aniaya dengan menggunakan senjata tajam oleh tersangka An Sarpono alias Abok, setelah sampai di Klinik Bidan Ayu Pelapor menemukan suaminya dalam keadaan kondisi terluka parah dan banyak mengeluarkan darah.

Sepengetahuan pelapor bahwa perkelahian tersebut karena dendam pribadi yang tidak selesai akibat kejadian tersebut suami pelapor Yuda Abdu Pranata Perwira Alias Muli mengalami luka bacok pada bagian tubuh di Kepala dan juga pada tangan kanannya karena pendarahan yang serius akhirnya perawatan di Rujuk ke RSU Tj Slamet di Btg serangan Kec.Btg serangan Kab. Langkat.

Dan Sekaligus Kronologis Penangkapan :

Pada hari Minggu tanggal 05 agustus 2018, sekitar pkl 18.00 wib Pelaku penganiayaan An Sarpono als Abok telah menyerahkan diri kepada Bripka Herdianto Bhabin Herdianto Bhabin Kamtibmas Desa Setungkit bersama Unit Reskrim dan di dampingi Kades Stungkit Bapak Supriadi.

Usman Pelaku di tangkap  dan diamankan ke Polsek Stabat guna proses hukum yang berlaku. (BP/L1)

Penulis:

Baca Juga