Aksi Sekelompok Anak Muda di Malaysia Memasak di Pom Bensin Berakhir dengan Penangkapan oleh Polisi

Harianbatakpos.com , JAKARTA - Sebuah video viral menunjukkan sekelompok anak muda di Malaysia yang melakukan kegiatan memasak di sebuah pom bensin, yang kemudian menimbulkan kehebohan.

Meskipun sudah diketahui bahwa menghidupkan api di area pom bensin dilarang, kelompok tersebut dengan santainya memasak mi instan dan sosis menggunakan kompor gas portable di pom bensin di kawasan Genting Highlands.

Dalam video tersebut, terlihat mereka dengan santai melakukan aksi memasak tersebut. Meskipun mobil polisi sudah terlihat memasuki area pom bensin untuk mengamankan situasi, mereka tetap menikmati makanan yang telah matang.

Tindakan tersebut dianggap nekat dan berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan dan nyawa orang lain. Oleh karena itu, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum, seperti dilansir dari Kompas.com.

Menurut laporan dari Kosmo Malaysia, seorang pria dan tiga wanita yang terlibat dalam aksi tersebut dihukum karena memasak mi instan menggunakan kompor gas. Dalam persidangan, mereka dijerat dengan Pasal 336 KUHP dan Pasal 34 KUHP yang sama.

Keempat terdakwa mengaku bersalah atas dakwaan tersebut dan meminta pengurangan denda karena mereka harus menghidupi orang tua dan saudara kandung mereka, dan ini merupakan pelanggaran pertama bagi mereka. Mereka dijatuhi denda sebesar RM500 atau sekitar Rp1,7 juta.

Dalam persidangan, terdakwa pertama, Fadhli Zil Ikram, mengakui kesalahannya dan menjelaskan kepada pengadilan bahwa awalnya mereka berencana memasak di tempat lain, tetapi tempat tersebut sudah penuh.

Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk memasak di area pom bensin dan menganggap bahwa tempat memasak mereka berada jauh dari "nozzle" bahan bakar dan berada di jalan menuju toilet.

Sementara itu, terdakwa kedua, Nur Fatin Irdina, mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sembarangan karena mereka merasa lapar tanpa memikirkan bahaya yang mungkin timbul di area pom bensin.

Berdasarkan dakwaan, keempat terdakwa melakukan aksi memasak menggunakan kompor gas di area pom bensin di Genting Highlands sekitar pukul 1.30 dini hari pada tanggal 12 Mei 2024.

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya mematuhi aturan keselamatan di area pom bensin. Tindakan sembrono seperti ini dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dalam kasus ini, keempat terdakwa harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan menerima hukuman yang sesuai.

Penulis: Yuli Astutik

Baca Juga