Aksi Tipu-tipu Joseph Polantas Gadungan Terungkap

Tim CPR Polda Metro Jaya meringkus polisi gadungan saat beraksi di Jl Non Tol Casablanca, Jakarta

JAKARTA-BP: Joseph Anugerah (20) si polantas gadungan harus berurusan dengan polisi akibat aksi tipu-tipu yang telah ia lakukan. Joseph telah menipu sebanyak 10 pengendara di Jalan Raya non tol Casablanca, Jakarta Selatan, dengan berpura-pura menjadi polisi lalu lintas.

Joseph yang merupakan seorang mahasiswa ini mengaku membeli atribut polisi itu di Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan Bandung, Jawa Barat, untuk mengecoh korbannya.

Dilansir merdeka.com Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, pihaknya telah curiga terhadap Joseph saat anak buahnya sedang melakukan kegiatan rutin di lokasi dekat Joseph melakukan aksi penipuannya.

"Kemarin kita temukan polisi gadungan saat anggota patroli rutin. Anggota juga sebenarnya lagi ada kegiatan rutin di sana kemudian anggota kaget kok ada polisi," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/7).

Mereka yakin Joseph bukan seorang polisi karena melihat postur tubuhnya.

"Dari fisiknya mencurigakan kemudian anggota kami cek ini kemudian diketahui yang bersangkutan gadungan," ujarnya.

Yusuf memastikan, anggotanya tidak pernah memberikan hukuman push up pada pelanggar lalu lintas seperti yang dilakukan Joseph.

"Kalau ditangkap polisi kemudian disuruh push up dan lain-lain, enggak ada itu. Selama ini anggota kami enggak pernah gitu," jelasnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Kepolisian jika menemukan kejanggalan, hal aneh atau hal yang mencurigakan.

"Kalau ada yang mencurigakan silakan lapor. Kalau masyarakat menemukan ada yang aneh silakan laporkan aja," himbau Yusuf.

Joseph mengaku memeras sejumlah pengendara yang diadangnya dengan modus melanggar lalu lintas.

Dalam beraksi, Joseph memilih di jam sibuk pulang kantor yakni pukul 17.00-18.00 WIB. Dari tiga kali beraksi, dia sudah mendapatkan uang ratusan ribu rupiah.

Kini dia ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (BP/ES)

Penulis:

Baca Juga