Hukum Nasional
Beranda » Berita » Andi Arif Mangkir Hingga Panggilan Ketiga, Bawaslu Gelar Rapat Pleno Hari Ini

Andi Arif Mangkir Hingga Panggilan Ketiga, Bawaslu Gelar Rapat Pleno Hari Ini

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

JAKARTA-BP: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat pleno terkait kasus dugaan mahar politik dilakukan bakal cawapres Sandiaga Salahuddin Uno, hari ini Rabu (29/8). Rapat pleno itu bakal memutuskan penyelidikan dugaan kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.

“Tunggu besoklah, kan besok baru mau (rapat pleno), bukti apa yang dapat dibuktikan, kesimpulan sampai mana, itu kami diskusikan besok,” kata Anggota Bawaslu Frizt Edwar Siregar, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/8).

Sejauh ini Bawaslu baru meminta keterangan dua orang saksi pelapor. Namun, kedua saksi pelapor tak dapat menjelaskan dugaan mahar politik dilakukan Sandiaga.

Mentan Temukan Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun

Menurut Frizt, keduanya memberikan keterangan berdasarkan keterangan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief di media sosial Twitternya. Sedangkan, Bawaslu hingga kini belum bisa memeriksa Andi Arief lantaran hingga panggilan ketiga mantan jubir Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak kunjung datang. Kesulitan memeriksa Andi Arief karena Bawaslu tak memiliki kekuatan hukum memanggil paksa.

“Kan kami Bawaslu tidak punya kewenangan untuk maksa,” kata dia.

Diketahui, kasus dugaan mahar politik dilakukan Sandiaga Uno pertama kali diungkap Andi Arief lewat akun twitternya. Sandiaga dikatakan Andi Arief memberikan uang masing-masing Rp 500 miliar ke PAN dan PKS.

Fulus tersebut diungkap Andi untuk memuluskan pencalonannya mendampingi Prabowo Subianto di Pilres 2019 mendatang. Keterangan Andi kemudian menjadi dasar Federasi Indonesia Bersatu dan Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-Ma’ruf Amin ke Bawaslu. Namun hingga surat panggilan ketiga Andi Arief tak kunjung datang.

KPK Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Sumber: Merdeka (ES)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *