Anggota DPRD Medan: Kebocoran Parkir Dinikmati Oknum

Anggota Komisi D DPRD Medan Daniel Pinem

Medan-BP : Menurut Anggota Komisi D DPRD Medan Daniel Pinem, kebocoran parkir dinikmati oleh oknum, seperti jukir liar dan jukir resmi yang menyalahgunakan aturan. Tidak jarang pengguna kenderaan kecewa dengan sikap jukir yang menetapkan tarif di luar ketentuan.

Perparkiran adalah lahan primadona sebagai sumber pendapatan asli daerah [PAD]. Di setiap ruas jalan ada parkirnya, tapi kenyataannya terjadi kebocoran, setiap tahun target tidak tercapai, dari target Rp 45 miliar yang tercapai hanya Rp 19 miliar.

Hal itu disampaikan Daniel Pinem kepada wartawan, Minggu (14/7/ 2019). Pemko melalui Dinas Perhubungan [Dishub] diharapkan bisa serius membenahi parkir di Medan yang persoalannya sudah sangat kompleks.

“Regulasi tentang parkir itu sudah ada. Lewat perda parkir tepi jalan dan perda pajak parkir. Jadi jika ada yang melanggar, Dinas Perhubungan punya wewenang menindak, seperti mencabut izin parkir, jika ada parkir liar bisa kerjasama dengan kepolisian menangkapnya,” terang Daniel.

Persoalan parkir di Medan menurut politisi PDI Perjuangan ini sangat banyak, selain parkir berlapis, juru parkir liar menjamur. Belum lagi petugas parkir resmi tapi mengutip parkir di luar ketentuan. Seperti tidak memiliki karcis dan menagih tarif di luar aturan.

“Plang parkir yang memberitahukan kelas parkir dan tarif-tarif yang berbagai jenis kendaraan ada di plang. Tapi plang tersebut sudah tidak ada lagi, pihak Dishub tidak menggantinya. Akibatnya jukir menyamaratakan tarif karena peraturan yang dipampangkan untuk diketahui masyarakat sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.

Pihak Dishub lanjut Daniel kerap menyarankan kepada masyarakat agar jangan membayar kepada jukir jika tidak menunjukkan karcis dan berseragam lengkap. Tapi masyarakat tidak mau rebut dan repot dikarenakan uang seribu, dua ribu dan tiga ribu rupiah.

“Karena masyarakat tidak mau jadi konflik karena uang receh, tapi kalau tarif tidak sesuai aturan dan pihak terkait tidak mau tahu, tentu orang kecewa dan marah. Peraturan dibuat untuk ditegakkan. Dishub harus memasang lagi plang tarif parkir, DPRD Medan siap menampung anggarannya, agar jukir nakal tidak membodoh-bodohi orang parkir,” tegasnya.

Selain tarif parkir berbagai jenis kenderaan, Dishub Medan juga harus memaparkan pada plang sampai jam berapa di satu ruas jalan dikenakan parkir. Kemudian apakah hari libur juga dikenakan tarif parkir di tepi jalan umum masih dikenakan atau libur.

“Itulah yang belum diketatui masyarakat umum. Kalau hari libur jukir masih mengutip parkir. Padahal peraturannya bebas parkir, lalu masuk ke kantong siapa uang parkir yang dikutip, semua harus jelas-jelas dipaparkan kepada masyarakat,” tuturnya. (BP/EI)

Penulis:

Baca Juga