Anggota DPRD Medan Sudari ST Bakal di PAW dari PAN

Anggota DPRD Medan Sudari ST. BP/Erwan

Medan-BP: Anggota DPRD Medan Sudari ST dari Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan periode 2019-2024 bakal Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pergantian terhadap anggota dari Dapil 2 ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) tertanggal 16 September 2022.

Dalam Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 320/IX/2022 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno berdasarkan putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (Mahkamah Partai) Nomor: 04/PHU-PAW/MP-PAN/IX/2022 tertanggal 08 September2022 dinyatakan bahwa Mahkamah Partai dalam amar putusannya:

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan, menarik Termohon sebagai anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional setelah terbitnya Surat Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional dan Surat Putusan DPP Partai Amanat Nasional.

Selanjutnya, menyetujui Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan terhadap Termohon digantikan Pemohon sebagai suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu anggota DPRD Medan tahun 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan 2.

Mengintruksikan kepada DPD PAN Medan untuk segera mengajukan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan siswa waktu masa jabatan 2019-2024 kepada Pimpinan DPRD Medan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dintruksikan kepada DPW PAN Sumut untuk melakukan monitoring dan supervise proses pengajuan PAW anggota DPRD Medan agar dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan, H T Bahrumsyah SH membenarkan kabar PAW terhadap Sudari ST yang merupakan pengurus PAN Medan yang juga sekaligus Anggota DPRD Medan periode 2019-2024.

“Surat dari DPP PAN terhadap Sudari ST Anggota DPRD Medan sisa masa jabatan periode 2019-2024 bakal PAW itu benar adanya,” ucap Bahrumsyah yang juga Wakil Ketua DPRD Medan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/9/22).

Namun lanjut Bahrum, sampai saat ini dirinya belum menerima surat dari DPP maupun hasil putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional.

“Tentunya setelah menerima surat resmi, kami segera melaksanakan ketentuan dalam surat tersebut,” ujarnya.

Menurut Bahrumsyah, ini terkait tentang hasil Pemilu anggota DPRD Medan tahun 2019 Daerah Pemilihan (Dapil II) Kota Medan .

“Dalam perkara ini sudah berproses lama bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon sudah dipanggil ke Mahkamah Partai,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Sudari ST memiliki jabatan strategis selaku Sekretaris DPD PAN Kota Medan, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan dan Ketua Komisi II DPRD Medan

Sekaitan ada surat putusan DPP PAN, Sudari saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait PAW terhadap dirinya, hingga berita ini diterbitkan belum menjawab, termasuk pesan singkat. (BP/EI)

Penulis: -
Editor: -

Baca Juga